Pemilihan Rektor UIN Alauddin
Menag Imbau Tunda Pemilihan Rektor UIN Alauddin
Hal tersebut disampaikan Guru Besar UIN Alauddin Prof Dr Mardan MAg
Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Anita Wardhana
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kementerian Agama Republik Indonesia mengirimkan surat ke tujuh Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) termasuk Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin mengimbau untuk menunda segala proses kegiatan pemilihan rektor.
Hal tersebut disampaikan Guru Besar UIN Alauddin Prof Dr Mardan MAg saat Tribun menanyakan kesepakatan sekitar 23 anggota senat ditambah tiga guru besar yang namanya hilang dalam daftar anggota senat untuk tidak menghadiri rapat senat UIN Alauddin, hingga Rektor UIN menjalankan aturan yang dikeluarkan Dirjen Pendidikan Islam.
"Saya mendapat informasi kalau UIN Alauddin menerima faximile dari Kementerian Agama yang ditandatangani oleh Sekjen mengenai pemberhentian sementara seluruh kegiatan pemilihan rektor sambil menunggu Statuta UIN Alauddin yang baru," katanya, Rabu (25/6/2014).
Prof Mardan menilai, keputusan Kementerian Agama untuk meminta UIN Alauddin menghentikan sementara waktu kegiatan pemilihan rektor dengan mempertimbangkan aturan mengenai Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) yang dibuat oleh Kementerian Aparatur Negera (Kemenpan).
"Sebenarnya saya tidak bisa memastikan pertimbangan apa yang dilihat oleh Menteri. Tapi, kalau saya amati, ini berkaitan dengan Ortaker dimana pada Statuta UIN Alauddin yang lama berkaitan struktur organisasi banyak yang bertentangan dengan aturan dari Menpan. Maka dari itu, diminta untuk menunggu hingga terbitnya Statuta UIN
Sementara itu, Guru Besar UIN Alauddin Prof Qasim Mathar menilai dengan adanya surat edaran dari Kementerian Agama tersebut, menunjukkan bahwa seluruh kegiatan Panitia Seleksi Calon Rektor (PSCR) UIN Alauddin tidak diakui lagi.