Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BREAKING NEWS MAKASSAR

Usai Sangkala Ruslan, Giliran Agus AS Divonis

Majelis Hakim yang diketuai oleh M Damis didampingi oleh hakim anggota Isjuedi dan Rostansar

Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani
Tribun/Ansar
Terdakwa kasus dugaan korupsi Celebes Convension Centre (CCC), mantan camat Mariso, Agus AS kembali menjalani proses persidangan yang digelar di ruang Sidang Utama atau Sultan Hasanuddin Jl RA Kartini Makassar, dengan agenda putusan. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar

TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR  - Terdakwa kasus dugaan korupsi Celebes Convension Centre (CCC), mantan camat Mariso, Agus AS kembali menjalani proses persidangan yang digelar di ruang Sidang Utama atau Sultan Hasanuddin Jl RA Kartini Makassar, dengan agenda putusan.

Majelis Hakim yang diketuai oleh M Damis didampingi oleh hakim anggota Isjuedi dan Rostansar, sementara  membacakan berkas putusannya. Agus AS selalu menundukkan kepala dan memejamkan matanya. Agus AS terlihat seperti lagi mengantuk.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Aprianto dan Kamariah hanya melihat saja tersakwa Agus yang lagi menundukkan kepalanya.  Pada persidangan ini Agus As didampingi Penasehat Hukumnya, Nasiruddin Pasigai dan Andi Nurhayati.

Tags
Agus AS
CCC
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved