BREAKING NEWS MAKASSAR
Agus AS Pejamkan Mata Pada Saat Sangkala Ruslan Disidang
Pada saat persidangan Sangkala berlangsung, Agus AS duduk di kursi kedua dari depan.
Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Majelis hakim yang diketuai oleh M Damis didampingi hakim anggota Isjuedi dan Rostansar, membacakan berkas putusannya terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi CCC, mantan kepala Bappeda Sulsel, Sangkala Ruslan Senin (9/6/2014).
Sidang digelar di ruang sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Saat pembacaan, terdakwa mantan camat Mariso Agus AS juga duduk di kursi ruang sidang tersebut.
Pada saat persidangan Sangkala berlangsung, Agus AS duduk di kursi bersama penonton sidang lainnya.
Selama persidangan Agus AS menundukkan kepada dan memejamkan mata.
Agus AS didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Nasiruddin Pasigai.