Pemilihan Rektor UIN Alauddin
Jadi Calon Rektor, Prof Kamaruddin Harus Dapat Ijin Menteri Agama
dosen yang diperbantukan sebagai pejabat struktural harus mendapatkan ijin dari atasan tempatnya bekerja saat ini.
Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Muh. Taufik
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Ketua PSCR UIN Alauddin, Dr Salehuddin Yasin mengatakan salah satu persyaratan penting untuk mencalonkan diri sebagai Rektor UIN Alauddin adalah dosen aktif mengajar di seluruh PTAIN.
Sehingga, jika terdapat dosen yang diperbantukan sebagai pejabat struktural harus mendapatkan ijin dari atasan tempatnya bekerja saat ini.
Seperti diketahui, salah satu nama yakni Prof Phil Kamaruddin Amin, MA menyatakan siap mencalonkan diri sebagai Rektor UIN Alauddin periode 2015-2019. Saat ini, Prof Kamaruddin memegang jabatan struktural sebagai Sekertaris Jenderal Pendidikan Tinggi Islam.
"Jika Prof Kamaruddin ingin mendaftar, dia harus melampirkan surat ijin dari menteri agama pada saat mendaftar,"ujar Salehuddin. (*)
Berita Terkait