Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilihan Rektor UIN Alauddin

Jadi Calon Rektor, Prof Kamaruddin Harus Dapat Ijin Menteri Agama

dosen yang diperbantukan sebagai pejabat struktural harus mendapatkan ijin dari atasan tempatnya bekerja saat ini.

Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Muh. Taufik
zoom-inlihat foto Jadi Calon Rektor, Prof Kamaruddin Harus Dapat Ijin Menteri Agama
Net
Sekertaris Dirjen Pendidikan Islam Prof Dr Phill Kamaruddin Amin, MA

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Ketua PSCR UIN Alauddin, Dr Salehuddin Yasin mengatakan salah satu persyaratan penting untuk mencalonkan diri sebagai Rektor UIN Alauddin adalah dosen aktif mengajar di seluruh PTAIN.

Sehingga, jika terdapat dosen yang diperbantukan sebagai pejabat struktural harus mendapatkan ijin dari atasan tempatnya bekerja saat ini.

Seperti diketahui, salah satu nama yakni Prof Phil Kamaruddin Amin, MA menyatakan siap mencalonkan diri sebagai Rektor UIN Alauddin periode 2015-2019. Saat ini, Prof Kamaruddin memegang jabatan struktural sebagai Sekertaris Jenderal Pendidikan Tinggi Islam.

"Jika Prof Kamaruddin ingin mendaftar, dia harus melampirkan surat ijin dari menteri agama pada saat mendaftar,"ujar Salehuddin. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved