Alwi Mencairkan Dana Bansos Sulsel Hanya Diberikan Rp 100 Ribu
Alwi mengakui 18 kali ia mencairkan dana bansos kepada LSM penerima bansos atas perintah dari Firdaus,
Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani
MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.COM -Terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Sulsel, mantan sekertaris Daerah Pemrpov, Andi Muallim kembalai menjalani proses persidangan di ruang sidang Sultan Hasanuddin, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar Jl RA Kartini Makassar. Senin (19/5).
Majelis hakim yang diketuai oleh Maxi Sigarlaki didampingi oleh M Damis dan Rostansar bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Greafik didampingi M Yusuf, masih melakukan pemeriksaan saksi. Jaksa mendatangkan cleaning service DRPD Sulsel, Alwi (34).
Alwi mengakui 18 kali ia mencairkan dana bansos kepada LSM penerima bansos atas perintah dari Firdaus, staf Komisi A DPRD Sulsel. Setiap kali ia mencairkan cek tersebut sering diberikan uang jasa minimal Rp 100 ribu, oleh Firdaus. Saat ditanya maksimal dana pencairan yang biasa ia terima, Alwi mengaku lupa.
Saat dimintai keterangaanya oleh Maxi Sigarlaki, mengenai besar dana maupun minimal dana yang ia cairkan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Alwi kembali mengatakan tidak tahu. Maxi kemudian membacakan minimal dan maksimal dana yang dicairkan oleh Alwi, pada saat itu, Alwi baru mengaku mengingatnya.
"Terendah yang saya cairkan kepada LSM, Rp 15 juta dan besarnya , Rp 260 juta. Pencairan ini secara bertahap. Saya hanya disuruh cairkan. Kalau sudah dicairkan saya dikasi lagi uang," katanya.