Pemilihan Rektor UIN Alauddin
Rektor UIN Alauddin Makassar Bersikukuh Nonaktifkan 6 Guru Besar
Prof Dr Qadir Gassing menjawab surat yang dikirimkan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sorong, Prof Dr Abustani Ilyas
Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Suryana Anas
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Prof Dr Qadir Gassing menjawab surat yang dikirimkan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sorong, Prof Dr Abustani Ilyas, MAg dan Dosen Dipekerjakan (DPK) UIN Alauddin, Prof Dr Syarifuddin Gazal MSi.
Dalam surat jawaban secara resmi dengan nomor UN.06.01/PP.00.11/974/2014, Rektor menjawab hak dan status dosen PNS DPK ada PTU dan PTAIS, dosen yang menduduki jabatan struktural, dan dosen yang mendapat tugas tambahan di luar wilayah UIN Alauddin Makassar.
"Status dosen DPK yang menduduki jabatan profesor adalah aset perguruan tinggi tempat ditugaskan untuk pengembangan ilmu dan peningkatan akreditasi kelembagaan bukan pada perguruan tinggi induk. Selain itu, NIDN dosen DPK berdasar prodi tempat yang bersangkutan melaksanakan tugas Tri Darma Perguruan Tinggi," tulisnya dalam surat yang dikeluarkan pada 2 Mei tersebut.
Sehingga, tidak ada alasan untuk menetapkan dosen DPK yang profesor sebagai anggota senat fakultas maupun universitas dalam lingkup UIN Alauddin. Hal tersebut juga berlaku bagi dosen yang mendapat tugas tambahan di luar wilayah UIN Alauddin ataupun sebagai pejabat struktural.
"Profesor yang mendapat tugas tambahan tidak dapat menjadi anggota senat karena tugas dan fungsi serta hak dan kewajibannya berpindah sementara waktu ke tempat tugas barunya. Suatu hal yang tidak logis bila ada jabatan yang dirangkap dengan berbeda tempat," tambah Prof Qadir dalam surat pernyataannya.
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Rabu (14/5/2014) hari ini. (*)