Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilihan Rektor Unhas

Dosen Hukum UGM Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilrek Unhas

Erni Murdaningsi menjadi saksi ahli yang diajukan oleh pihak tergugat I, Ketua dan Sekretaris senat.

Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar kembali menggelar sidang perkara kisruh pemilihan rektor (pilrek) Universitas Hasanuddin (Unhas) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dosen Fakultas Hukum UGM, Senin (28/4/2014). 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar kembali menggelar sidang perkara kisruh pemilihan rektor (pilrek) Universitas Hasanuddin (Unhas) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, Senin (28/4/2014). Pada prsose persidangan yang diketuai oleh Majelis Hakim Sutiyono menghadirkan saksi dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan merupakan salah satu pakar hukum tata negara dan administrasi negara, Erni Murdaningsih.

Erni Murdaningsi menjadi saksi ahli yang diajukan oleh pihak tergugat I, Ketua dan Sekretaris senat. Pada keterangannya, Erni menjelaskan pengertian dari Surat Keputusan (SK) yang diperdebatkan, bahwa obyek di dalam PTUN adalah keputusan yang disebut beschikking, yang sifatnya individual, final dan konkrit.

"Isinya memiliki unsur individual, final, dan konkrit, sedangkan verslag biasanya berbentuk surat yang berisi menyebutkan pernyataan atau keputusan di dalamnya," ujar Erni.

Erni mengatakan, bahwa obyek yang disengketakan antara penggugat dan tergugat merupakan bukan obyek yang bisa diselesaikan melalui PTUN, karena obyek tersebut belum bersifat final, sedangkan yang bisa diajukan pada proses peradilan  PTUN harus sudah bersifat final, sebagai pemenuhan unsur basicking.

"Bukti yang berupa berita acara yang ditandatangani oleh tergugat bukan merupakan sebuah keputusan final, karena proses Pilrek merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan kemudian dituangkan dalam berita acara. Jadi belum ada sifat final dan belum bisa dijadikan obyek yang disengketakan di PTUN," kata Erni.

Selain itu, Erni mengatakan, sebelum kisruh gugatan hasil pilrek Unhas digelar, beberapa perguruan tinggi lain juga pernah mengajukan gugatan dengan obyek yang sama, khususnya penghitungan jumlah suara menteri sebesar 35 persen.

"Sebanyak 35 persen suara tersebut sudah beberapa kali muncul  pada pilrek di universitas lain, bukan Unhas saja. Jadi suara menteri sebesar 35 persen dari total suara dan suara senat dihitung 65 persen," katanya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved