Gelapkan Dana ADD, Kejari Sungguminasa Tahan Kades Sicini
Yang bersangkutan ditahan usai menjalani pemeriksaan dan akan ditahan sementara selama 20 hari untuk proses penyidikan
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Suryana Anas
SUNGGUMINASA,TRIBUN-TIMUR.COM- Kepala Desa Sicini, Kecamatan Parigi, Muhammad Said (54) akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sungguminasa karena menggelapkan anggaran dana desa (ADD), Senin (21/4/2014).
Hal ini diutarakan Kepala Kejari Sungguminasa, Marang, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Haedar, dan Kepala Seksi Intelijen, Muh Zulkifli Said kepada sejumlah media dikantor Kejari Sungguminasa, Jl Andi Mallombasang, Selasa (22/4/2014).
“Yang bersangkutan ditahan usai menjalani pemeriksaan dan akan ditahan sementara selama 20 hari untuk proses penyidikan," ujarnya.
Haedar menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dari warga desa dan pegawai kantor desa, tersangka Said membuat laporan fiktif terkait pengelolaan anggaran dana desa untuk membiayai sejumlah kegiatan sejak 2007 hingga 2012 dan kerugian negara mencapai Rp 100 juta.
Seperti proyek pembangunan infrastruktur desa dan bantuan sosial untuk mesjid di desa itu yang setelah dikroscek ternyata tidak sesuai dengan alokasi anggaran yang dilaporkan oleh tersangka
Alasan penahanan terhadap tersangka karena dianggap dapat menghilangkan barang bukti lantaran jabatannya sebagai kepala desa dapat menghalangi warganya untuk memberikan keterangan. Kemudian, tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara, serta tersangka mengakui perbuatannya telah menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadinya.
Tersangka saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sari, Jl Sultan Alauddin Makassar. Pihak kejaksaan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. (*)