Kasus Bansos Sulsel
ACC Sulsel Nilai Pencairan Bansos Sulsel Langgar Permendagri
peraturan yang dilanggar tersebut adalah Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -Aktivis Anti Corruption Committe (ACC) Sulsel menyatakan proses pencairan dana bantuan sosial (Bansos) Sulsel melanggar ketentuan perundang-undangan. Koordinator ACC Abdul Muthalib, mengatakan, peraturan yang dilanggar tersebut adalah Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah. Pasal 60 ayat 1, setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
"Selain itu, Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, pasal 133. Ayat 2, penerima susbsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan bertanggungjawab atas penggunaan uang, barang dan jasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada kepala daerah," kata Abdul Muthalib , Jumat (18/4/2014).
Tak hanya itu, pencairan dana bansos juga melabrak Permendagri nomor 13 tahun 2006 ayat 3, tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan sebaimana yang dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.
Menurutnya, pencairan dana bansos tersebut memang dipaksakan oleh oknum-oknum tertentu. Sekadar informasi, kasus dugaan korupsi dana Bansos Sulsel menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8,87 miliar dan menyeret dua terdakwa yakni Anwar Beddu dan Andi Muallim. (*)
