Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua Panwaslu Makassar Dikeroyok

Amir Ilyas dan Ketua PPS Bangkala Terancam Hukuman Penjara

Kedua ditetapkan menjadi tersangka karena mereka melakukan penganiayan

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas

MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM-- Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar Amir Ilyas dan Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Bangkala, Muh Said resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik  Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Sabtu (12/4/2014).

Kedua ditetapkan menjadi tersangka karena mereka melakukan penganiayan, di mana Amir Ilyas dilaporkan menarik kerah baju Ketua PPS Bangkala dan melakukan penganiayaan. Sementara Ketua PPS Bangkala ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya Ketua Panwaslu Makassar yang dibantu oleh warga sekitar TPS.

"Dua-duanya telah ditetapkan sebagai  tersangka dan kita masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada tersangka lainya," Kata Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Makassar,Kompol Mantasia saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Mantasia mengatakan, kedua tersangka ini dikenakan pasal 351 KUHP jo 55 tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama dengan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved