Ketua Panwaslu Makassar Dikeroyok
Amir Ilyas dan Ketua PPS Bangkala Terancam Hukuman Penjara
Kedua ditetapkan menjadi tersangka karena mereka melakukan penganiayan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM-- Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar Amir Ilyas dan Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Bangkala, Muh Said resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Sabtu (12/4/2014).
Kedua ditetapkan menjadi tersangka karena mereka melakukan penganiayan, di mana Amir Ilyas dilaporkan menarik kerah baju Ketua PPS Bangkala dan melakukan penganiayaan. Sementara Ketua PPS Bangkala ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya Ketua Panwaslu Makassar yang dibantu oleh warga sekitar TPS.
"Dua-duanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kita masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada tersangka lainya," Kata Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Makassar,Kompol Mantasia saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Mantasia mengatakan, kedua tersangka ini dikenakan pasal 351 KUHP jo 55 tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama dengan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.(*)