Polemik Rembang 10
Rambu Rembang Pun Tak Ada, Ini Janji Dishub Makassar
Tak satupun rambu larangan truk dipasang di jalan utama kota Makassar
MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM -Truk 10 roda alias Rembang 10 asal Gowa tetap masuk beroperasi siang di Kota Makassar, terlihat melintas di ruas Jl Sultan Alauddin, Jumat (11/4/2014) sejak pukul 08.00 wita.
Tak satupun rambu larangan truk dipasang di jalan utama kota Makassar itu, demikian di ruas jalan masuk kota Makassar lainnya. Rambu larangan truk yakni Peraturan wali kota (Perwali) Nomor 94 Tahun 2013.
Padahal, sesuai janji Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Jumat 4 April 2014 lalu, rambu akan dipasang Kamis (10/4/2014) atau kemarin.
Begitu juga, tak ada tim operasional Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar yang datang menertibkan truk "penguasa" jalan itu hingga berita ini ditulis.
Padahal, sesuai janji kali keempat ini, Dishub Makassar akan menerapkan secara aktif Perwali itu hari ini juga, 11 April 2014. Janji kesekian ini setelah Perwali batal diterapkan pada Februari, 1 Maret, dan 1 April lalu.
"Ini sesuai penyampaian pimpinan (Sabri), kenapa batal 1 April, karena ada Pileg, jadi kami akan terapkan Perwali truk rembang itu pada 11 April," kata Kasi Ketertiban Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Makassar, Abdullah Rowa kepada tribun-timur.com, Jumat (4/4/2014).
"Jadi tanggal 10 April itu yang disampaikan (tiga hari lalu di RM Dapur Sulawesi), baru semua rambu larangan rembang 10 akan dipasang serentak di titik posko, besoknya baru penindakan, pokoknya 11 April tidak adami itu rembang 10 terutama pengangkut tambang C seperti dari Gowa," tambah Abdul Rowa. (*)