Polemik Hasil Pemilihan Rektor Unhas
Tergugat I Pilrek Unhas Menambahkan Lima Alat bukti
Namun tergugat II tidak menghadirkan tambahan bukti tersebut. Tapi yang menghadirkan barang bukti yakni tergugat I, Senat Unhas. Kamis (27/3/2014)
Penulis: Ansar | Editor: Muh. Taufik
MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.COM -Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan pemilihan rektor (Pilrek) Universitas Hasanuddin (Unhas) dengan agenda penambahan barang bukti dari tergugat II, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, yang di gelar di ruang sidang utama PTUN Makassar, Jl Pendidikan, Makassar. Namun tergugat II tidak menghadirkan tambahan bukti tersebut. Tapi yang menghadirkan barang bukti yakni tergugat I, Senat Unhas. Kamis (27/3/2014)
Didepan Majelis Hakim yang diketuai oleh Sutiyono, Penasehat Hukum tergugat I, Senat Unhas, yang diwakili oleh Dr Hasrul, membantah pernyataan Penasehat Hukum penggugat. Hasrul mengatakan, Majelis Hakim meminta salinan beberapa alat bukti yang diajukan agar difoto copy ulang.
Hasrul mengatakan, pihaknya mengajukan penambahan lima alat bukti, yakni bukti T1-20, keputusan Rektor Unhas nomor 1306/UN4/KP.04/2014 tentang penetapan anggota senat yang memiliki hak suara pada pilrek 2014, bukti T1-21, surat Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan Nasional perihal pengangkatan dan pemberhentian Rektor, bukti T1-22, surat pernyataan calon rektor Andi Wardihan Sinrang yang poinnya menyatakan bersedia menjaga dan mengembangkan iklim yang sejuk dan kondusif di kampus, bukti T1-23, surat pernyataan calon rektor Wardihan Sinrang yang menyatakan bersedia menjadi calon rektor Unhas periode 2014-2018 dan mengikuti seluruh tahapan pilrek sesuai perundangan yang berlaku, dan bukti T1-24, Peraturan Presiden RI Nomor 65 tahun 2007 tentang tunjangan dosen dan menjelaskan tentang jabatan rektor sebagai tugas tambahan.