Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik Hasil Pemilihan Rektor Unhas

Tergugat I Pilrek Unhas Menambahkan Lima Alat bukti

Namun tergugat II tidak menghadirkan tambahan bukti tersebut. Tapi yang menghadirkan barang bukti yakni tergugat I, Senat Unhas. Kamis (27/3/2014)

Penulis: Ansar | Editor: Muh. Taufik
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Andi Wardihan Sindrang (kiri), Dwia AriesTina (tengah) dan Irawan Yusuf berfoto bersama usai pemilihan bakal calon rektor unhas di baruga Ap Pertrani, makassar. selasa (17/12/2013). Dalam pemilihan ini Andi Wardihan Sindrang meraih 94 suara sedangkan Dwia AriesTina meraih 80 suara dan Irawan Yusuf meraih 48 suara. Mereka bertiga akan menjadi calon rektor pada pemilihan januari mendatang. 

MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.COM -Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan  pemilihan rektor (Pilrek) Universitas Hasanuddin (Unhas) dengan agenda penambahan barang bukti dari tergugat II, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, yang di gelar di ruang sidang utama PTUN Makassar,  Jl Pendidikan, Makassar. Namun tergugat II tidak menghadirkan tambahan bukti tersebut. Tapi yang menghadirkan barang bukti yakni  tergugat I, Senat Unhas. Kamis (27/3/2014)

Didepan Majelis Hakim yang diketuai oleh Sutiyono, Penasehat Hukum tergugat I,  Senat Unhas,  yang diwakili oleh Dr Hasrul, membantah pernyataan Penasehat Hukum penggugat. Hasrul mengatakan, Majelis Hakim meminta salinan beberapa alat bukti yang diajukan agar difoto copy ulang.

Hasrul mengatakan, pihaknya mengajukan penambahan lima alat bukti, yakni bukti T1-20, keputusan Rektor Unhas nomor 1306/UN4/KP.04/2014 tentang penetapan anggota senat yang memiliki hak suara pada pilrek 2014, bukti T1-21, surat Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan Nasional perihal pengangkatan dan pemberhentian Rektor, bukti T1-22, surat pernyataan calon rektor Andi Wardihan Sinrang yang poinnya menyatakan bersedia menjaga dan mengembangkan iklim yang sejuk dan kondusif di kampus, bukti T1-23, surat pernyataan calon rektor Wardihan Sinrang yang menyatakan bersedia menjadi calon rektor Unhas periode 2014-2018 dan mengikuti seluruh tahapan pilrek sesuai perundangan yang berlaku, dan bukti T1-24, Peraturan Presiden RI Nomor 65 tahun 2007 tentang tunjangan dosen dan menjelaskan tentang jabatan rektor sebagai tugas tambahan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved