Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik Hasil Pemilihan Rektor Unhas

Dr Wardihan : Ini Bukan Kasus Plagiat

tudingan tersebut berawal dari kesalahan pengiriman artikel ilmiah ke Majalah Farmasi dan Farmakologi edisi November 2012,

Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Muh. Taufik
anita/tribun-timur.com
Dr Wardihan memberikan penjelasan terkait kasus tudingan pragiat yang dikenakan padanya pada jumpa pers di di RM Ayam Penyet Ria, Jumat (21/3/2014) 

MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM--Wakil Rektor II Bidang Administrasi dan Keuangan, Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr dr Andi Wardihan Sinrang membantah tudingan kasus plagiat kepada dirinya atas penelitian Prof Marianti Manggau.

Menurutnya, tidak ada kasus plagiarisme karena tudingan tersebut berawal dari kesalahan pengiriman artikel ilmiah ke Majalah Farmasi dan Farmakologi edisi November 2012, Fakultas Farmasi Unhas yang dinilai sama dengan artikel yang ada pada jurnal Tropical Medicine yang terbit pada Mei 2013.

Pembelaan atas tidak adanya kasus plagiat tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasioanal (Permendiknas) No 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat.

Dr Wardihan menjelaskan dalam pasal 1 permendiknas tersebut menyatakan plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.

"Ini sebenarnya hanyalah kesalahan administratif dan seharusnya penyelesainnya juga dilakukan secara administratif dan proses perbaikannya bakal dilakukan pada edisi berikut dari Majalah Farmasi dan Farmakologi dan hal itu sudah disetujui oleh tim penulis dimana Prof Marianti sebagai ketua tim peneliti,"ujar Dr Wardihan saat memberikan keterangan persnya, Jumat (21/3/2014) di RM Ayam Penyet Ria.

Kesalahan tersebut pun juga diakui Prof Marianti Manggau sebagai ketua tim peneliti. Wakil Dekan I Fakultas Farmasi Unhas tersebut menjelaskan kesalah pengiriman artikel tersebut ke Majalah Farmasi dan Farmakologi baru disadari setelah adanya surat dari Dikti No. 57/E4.5/2014 yang meminta validasi atas tulisan tersebut.

"Pada saat pengiriman naskah tersebut saya berada di Padang sebagai tim asesor BAN PT. Jadi, staf saya yang mengirimkan dan ada kesalahan pengiriman karena dia mengirimkan naskah yang berbeda sesuai dengan permintaan saya, bahkan dia mengirim naskah yang sifatnya belum selesai masih saya edit dan itu hasil penelitian bersama Pak Wardihan,"ujarnya saat mendampingi Dr Wardihan dalam jumpa pers tersebut

Pada kesempatan tersebut, Prof Wira Bahari dari Fakultas MIPA yang juga turut serta juga menyinggung tentang pembentukan komite etik bentukan Rektor Unhas, Prof Idrus A Paturusi terkait penanganan kasus plagiarisme terhadap Dr Wardihan.

"Dari analisa yang kami lakukan bersama pakar hukum, surat keputusan pembentukan komite etik tersebut tidak memiliki legitimasi. Pasalnya, pembentukan komite etik atas pelanggaran kode etik hanya bisa dikeluarkan melalui rapat senat universitas sebagai tempat mengeluarkan peraturan universitas, bukan langsung dari rektor. Ini jelas melanggar statuta Unhas sendiri,"jelasnya.

Selain itu, seharusnya sebelum dilakukannya pembentukan kode etik, terhadap pelaku yang diduga melakukan plagiat seharusnya diberikan kesempatan melakukan pembelaan dalam sebuah rapat senat. Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh rektor dan langsung mengambil tindakan membentuk komite etik.

"Ini bisa termasuk dalam kasus pencemaran nama baik. Mungkin langkah terakhir yang akan saya ambil adalah upaya hukum pidana atas kasus ini. Selama ini saya diam karena sebenarnya saya ingin menjaga nama besar Unhas, delapan tahun saya berusaha memperbaiki Unhas, tidak mungkin saya melakukan hal yang bisa menghancurkan apa yang telah saya bangun,"ujar Dr Wardihan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved