Pemilihan Rektor Unhas
Gugatan Belum Jelas, Tim Kuasa Unhas Belum Siapkan Jawaban
Salah satu gugatan yang Prof Syamsul maksudkan yakni pihak penggugat meminta pembatalan hak suara 35 persen menteri
Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Suryana Anas
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM --Tim kuasa Senat Universitas Hasanuddin belum menyiapkan berkas jawaban eksepsi atas gugatan sejumlah guru besar terhadap hasil pemilihan rektor Unhas yang saat ini bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Makassar.
"Apanya yang mau disiapkan, materi gugatannya saja belum kami terima. Majelis hakim masih meminta pihak penggugat untuk memperbaiki hal tersebut. Memang ini sesuai aturannya diberikan waktu satu bulan," ujar salah seorang tim kuasa Senat Unhas, Prof Syamsul Bachri kepada Tribun, Selasa (25/2/2014).
Guru Besar Fakultas Hukum Unhas tersebut menjelaskan beberapa gugatan yang disampaikan penggugat yang diwakili oleh tim kuasa Irwan Muin, bukan wewenang PTUN. Salah satu gugatan yang Prof Syamsul maksudkan yakni pihak penggugat meminta pembatalan hak suara 35 persen menteri yang diatur dalam Permendikbud No 33 tahun 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor.
"Sidang selanjutnyakan hari Kamis mendatang, kita lihat saja, apakah perbaikan materi gugatan yang dilakukan pihak penggugat telah sesuai dengan apa yang disarankan oleh majelis hakim. Jika iya, kami siap memberikan jawaban eksepsi," tambahnya.
Sebelumnya, tim kuasa penguggat, Irwan Muin bersikeras terhadap materi gugatan yang mereka ajukan sejak awal yakni berita acara hasil pemilihan rektor Unhas harus dibatalkan dan tidak sah karena bertentangan dengan perundang-undangan maupun asas-asas peraturan lainnya. Menurutnya,sejak rangkaian penerbitan hingga ditetapkannya berita acara tersebut mengandung kecatatan hukum.
"Makanya pembatalan tersebut melalui PTUN karena berita acara tersebut mengadung unsur-unsur keputusan tata usaha negara,"tambahnya. (*)