Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilihan Rektor Unhas

Gugatan Belum Jelas, Tim Kuasa Unhas Belum Siapkan Jawaban

Salah satu gugatan yang Prof Syamsul maksudkan yakni pihak penggugat meminta pembatalan hak suara 35 persen menteri

Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Kandidat Rektor Unhas, Profesor Irawan Yusuf (kanan) memberikan ucapan selamat kepada Kandidat Rektor Unversitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Dwia Aries Tina Natsir (tengah) setelah terpilih sebagai Rektor Unhas periode 2014-2018 di Baruga AP Pettarani Unhas, Makassar, Sulsel, Senin (27/1/2014). Dwie Aries Tina Natsir berhasil terpilih sebagai Rektor Unhas periode 2014-2018 dengan dukungan 241 suara mengungguli dua lawannya Wardihan Sinrang 128 suara dan Irawan Yusuf 70 suara. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM --Tim kuasa Senat Universitas Hasanuddin belum menyiapkan berkas jawaban eksepsi atas gugatan sejumlah guru besar terhadap hasil pemilihan rektor Unhas yang saat ini bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Makassar.

"Apanya yang mau disiapkan, materi gugatannya saja belum kami terima. Majelis hakim masih meminta pihak penggugat untuk memperbaiki hal tersebut. Memang ini sesuai aturannya diberikan waktu satu bulan," ujar salah seorang tim kuasa Senat Unhas, Prof Syamsul Bachri kepada Tribun, Selasa (25/2/2014).

Guru Besar Fakultas Hukum Unhas tersebut menjelaskan beberapa gugatan yang disampaikan penggugat yang diwakili oleh tim kuasa Irwan Muin, bukan wewenang PTUN. Salah satu gugatan yang Prof Syamsul maksudkan yakni pihak penggugat meminta pembatalan hak suara 35 persen menteri yang diatur dalam Permendikbud No 33 tahun 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor.

"Sidang selanjutnyakan hari Kamis mendatang, kita lihat saja, apakah perbaikan materi gugatan yang dilakukan pihak penggugat telah sesuai dengan apa yang disarankan oleh majelis hakim. Jika iya, kami siap memberikan jawaban eksepsi," tambahnya.

Sebelumnya, tim kuasa penguggat,  Irwan Muin bersikeras terhadap materi gugatan yang mereka ajukan sejak awal yakni berita acara hasil pemilihan rektor Unhas harus dibatalkan dan tidak sah karena bertentangan dengan perundang-undangan maupun asas-asas peraturan lainnya. Menurutnya,sejak rangkaian penerbitan hingga ditetapkannya berita acara tersebut mengandung kecatatan hukum.

"Makanya pembatalan tersebut melalui PTUN karena berita acara tersebut mengadung unsur-unsur keputusan tata usaha negara,"tambahnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved