Pembentukan Luwu Tengah
Persidangan Kasus Kerusuhan Luwu Dialihkan ke PN Makassar
MA menunjuk Pengadilan Negeri (PN) Makassar sebagai tempat persidangan perkara
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -Proses persidangan kasus kerusuhan di Kecamatan Lamasi dan Walenrang Kabupaten Luwu dialihkan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Majelis Hakim, M Damis, mengatakan pengalihan persidangan tersebut dialihkan dengan pertimbangan keamaanan. Hal tersebut berdasarkan adanya fatwa yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).
"Dasar pegalihan proses persidangangan itu telah tertuang dalam pasal 85 KUHAP," ujarnya, Rabu (19/2/2014).
Mahkamah Agung menunjuk Pengadilan Negeri (PN) Makassar sebagai tempat persidangan perkara dengan pertimbangan keamanan. (*)