Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembentukan Luwu Tengah

Persidangan Kasus Kerusuhan Luwu Dialihkan ke PN Makassar

MA menunjuk Pengadilan Negeri (PN) Makassar sebagai tempat persidangan perkara

Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto Persidangan Kasus Kerusuhan Luwu Dialihkan ke PN Makassar
dok tribun-Timur
Sekelompok pemuda mengatasnamakan diri dari mahasiswa asal Luwu menggelar unjuk rasa di DPRD Sulsel, Selasa (12/11/2013). Mereka mendesak bertemu dengan legislator dari daerah pemilihan Luwu Raya. Mereka juga menagih janji Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo soal rekomendasi pembentukan Kabupaten Luwu Tengah.

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -Proses persidangan kasus kerusuhan di Kecamatan Lamasi dan  Walenrang Kabupaten Luwu dialihkan ke Pengadilan Negeri Makassar.

Majelis Hakim, M Damis, mengatakan pengalihan persidangan tersebut dialihkan dengan pertimbangan keamaanan. Hal tersebut berdasarkan adanya fatwa yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).

"Dasar pegalihan proses persidangangan itu telah tertuang dalam pasal 85 KUHAP," ujarnya, Rabu (19/2/2014).

Mahkamah Agung menunjuk Pengadilan Negeri (PN)  Makassar sebagai tempat persidangan perkara dengan pertimbangan keamanan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved