Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembentukan Luwu Tengah

Persidangan Kasus Kerusuhan Luwu Dialihkan ke PN Makassar

MA menunjuk Pengadilan Negeri (PN) Makassar sebagai tempat persidangan perkara

Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -Proses persidangan kasus kerusuhan di Kecamatan Lamasi dan  Walenrang Kabupaten Luwu dialihkan ke Pengadilan Negeri Makassar.

Majelis Hakim, M Damis, mengatakan pengalihan persidangan tersebut dialihkan dengan pertimbangan keamaanan. Hal tersebut berdasarkan adanya fatwa yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).

"Dasar pegalihan proses persidangangan itu telah tertuang dalam pasal 85 KUHAP," ujarnya, Rabu (19/2/2014).

Mahkamah Agung menunjuk Pengadilan Negeri (PN)  Makassar sebagai tempat persidangan perkara dengan pertimbangan keamanan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved