Pembentukan Luwu Tengah
Persidangan Kasus Kerusuhan Luwu Dialihkan ke PN Makassar
MA menunjuk Pengadilan Negeri (PN) Makassar sebagai tempat persidangan perkara
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas

dok tribun-Timur
Sekelompok pemuda mengatasnamakan diri dari mahasiswa asal Luwu menggelar unjuk rasa di DPRD Sulsel, Selasa (12/11/2013). Mereka mendesak bertemu dengan legislator dari daerah pemilihan Luwu Raya. Mereka juga menagih janji Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo soal rekomendasi pembentukan Kabupaten Luwu Tengah.
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -Proses persidangan kasus kerusuhan di Kecamatan Lamasi dan Walenrang Kabupaten Luwu dialihkan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Majelis Hakim, M Damis, mengatakan pengalihan persidangan tersebut dialihkan dengan pertimbangan keamaanan. Hal tersebut berdasarkan adanya fatwa yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).
"Dasar pegalihan proses persidangangan itu telah tertuang dalam pasal 85 KUHAP," ujarnya, Rabu (19/2/2014).
Mahkamah Agung menunjuk Pengadilan Negeri (PN) Makassar sebagai tempat persidangan perkara dengan pertimbangan keamanan. (*)
Rekomendasi untuk Anda