LPA Sulsel: Pemkab Bone Harusnya Buat Perda Perlindungan Anak
Kasus pemerkosaan anak di bawah umur cukup memprihatikan di Kabupaten Bone
Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
Logo Lembaga Perlindungan Anak (LPA)
WATAMPONE, TRIBUN-TIMUR.COM -Sekertaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan, Qufron Kurdi mengatakan kasus pemerkosaan anak di bawah umur cukup memprihatikan di Kabupaten Bone sehingga dipandang penting adanya perhatian pemerintah setempat.
"Pemprov sudah memilik Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan anak. Pemkot dan Pemkab seharusnya membuat Perda perlindungan anak. Kami akan mencoba mengusulkannya," kata Qufron, Kamis (16/1/2014).
Dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ini mengatakan, upaya pemerintah daerah tentang perlunya perlindungan anak belum maksimal, karena korban-korban tersebut tidak mendapatkan penanganan yang cukup maksimal dalam hal ini konseling. (*)
Berita Terkait