Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Hambalang

Pelempar Telur di Kepala Anas Ditahan di Polda Metro Jaya

Pelaku mengaku bernama Aryanto dan merupakan Ketua LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita).

Editor: Suryana Anas
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anak Urbaningrum (berbaju tahanan) akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di tahanan KPK Jakarta, Jumat (10/1/2013). Anas ditahan terkait dugaan korupsi dalam proyek Hambalang yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM -Pelempar telur ke kepala mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah ditahan di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2014) malam. Pelaku mengaku bernama Aryanto dan merupakan Ketua LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita).

“Pelempar telur dibawa ke Polda Metro Jaya atas nama Aryanto, Ketua LSM Gempita (Generasi Muda Peduli Tanah Air),” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Rikwanto saat dikonfimasi, Jumat.

Menurut Rikwanto,  Aryanto  menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Aryanto langsung ditangkap petugas polisi ketika memecahkan telur tepat di atas kepala Anas.

Sebelumnya diberitakan, ketika Anas berjalan menaiki mobil tahanan, tiba-tiba seseorang memcahkan telur di atas kepala Anas. Pelempar telur tersebut berada di tengah kerumunan wartawan yang saat itu berkerumun di sekitar Anas.

Selain mengotori rambut Anas, pecahan telur itu pun mengenai badan anggota DPR, I Gede Pasek Suardika. Kemeja putih yang dikenakan Pasek terlihat kotor, dan menyisakan kulit telur berceceran di pelataran KPK.

KPK menahan Anas di rumah tahanan KPK, di basement Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, setelah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait proyek Hambalang. Sebelum ditahan dia menjalani pemeriksan selama 4 jam.

Sekitar pukul 18.40 WIB, Anas keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan baju tahanan KPK yang menyerupai rompi berwarna oranye. Anas ditahan setelah hampir setahun ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 22 Februari 2013.

Saat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain. Hingga kini, KPK belum menjelaskan secara resmi proyek selain Hambalang yang diduga dikorupsi Anas. Anas pun mempertanyakan surat perintah penyidikan yang menyebut proyek-proyek lain itu.

Dalam persidangan Tipikor, Anas disebut mendapat dana sebesar Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang. Uang itu diduga digunakan untuk pencalonan diri Anas sebagai calon ketua umum Partai Demokrat.

Menurut jaksa, uang itu digunakan antara lain untuk membayar hotel, sewa mobil para pendukung Anas, membeli ponsel BlackBerry, jamuan para tamu, dan hiburan. Anas membantah tuduhan itu.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved