Kasus Hambalang
Pagi Ini, Belum Seorang pun Tengok Anas di Tahanan
Rencananya, istri Anas, Atthiyah Laila, Ana Lutfi, dan tim pengacara akan berusaha menjenguk Anas di Rutan KPK
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - KPK langsung melakukan penahanan setelah mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka ke kantor KPK, Jakarta, pada Jumat (10/1/2014) petang.
Sejak menjadi penghuni baru Rutan KPK, tidak seperti tahanan baru KPK lainnya, Anas tidak mendapatkan kunjungan, baik dari pengacara maupun anggota keluarnya pada malam pertama penahanannya di balik jeruji besi.
Lima orang pengacara dan adik Anas, Anna Lutfi, hanya bisa meluapkan kekecewaan dengan menyebutkan pihak KPK tidak berperikemanusiaan lantaran tidak diizinkan membesuk Anas di tahanan.
Dan mereka hanya bisa menitipkan sejumlah barang untuk Anas melalui petugas keamanan KPK. "Kami tidak diberi kesempatan," ucap lirih Lutfi saat meninggalkan kantor KPK, Jakarta, pada Jumat (10/1/2014) malam.
Penyidik KPK melakukan penahanan setelah Anas memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus penerimaan gratidikasi terkait proyek Hambalang dan lainnya pada Jumat (10/1/2014) pukul 18.00 WIB.
Rencananya, istri Anas, Atthiyah Laila, Ana Lutfi, dan tim pengacara akan berusaha menjenguk Anas di Rutan KPK pada Sabtu (11/1/2014) pagi ini. (*)
Penulis: Abdul Qodir
