Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Hambalang

Anas Urbaningrum Bantah Mangkir dari Panggilan KPK

"Saya sampaikan, saya sesungguhnya tidak mangkir"

Editor: Suryana Anas
Tribunnews.com/Herudin
Mantan ketua umum partai Demokrat Anas Urbaningrum ditemani loyalisnya menggelar konferensi pers di kediamannya Jalan Teluk Langsa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat(10/1/2014). Jumpa pers tersebut dilakukan Anas sebelum ia memenuhi pemanggilan KPK yang ketiga sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat 

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mengaku bahwa dirinya tidak mangkir dari panggilan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/1/2014) lalu.

"Saya sampaikan, saya sesungguhnya tidak mangkir. Sesuai rapat tim penasihat hukum memberikan saran, surat panggilannya itu harus ditanyakan apa maksudnya," kata Anas saat memberikan keterangan di kediamanya, Duren Sawit Jakarta Timur, Jumat (10/1/2014).

Ketua Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu menyebutkan, ada kalimat yang terdapat dalam surat panggilan KPK yang kalimatnya 'Tersangka kasus gratifikasi proyek Hambalang'.

"Yang saya tahu dulu, maksudnya menerima mobil Harrier dan atau proyek-proyek lainnya. Sebagai orang yang awam hukum, saya memang tanya kanan-kiri apa kira-kira ini. Saya tanya, ada yang menjawab 'Belum pernah ada panggilan atau Sprindik seperti ini'" jelasnya.

Anas menegaskan, berdasarkan keterangan yang diberikan penasihat hukumnya, dalam hukum Sprindik itu biasanya jelas, tertulis jelas melakukan tindak pidana apa.

"Terkait dengan saya, saya sendiri juga bingung secara pribadi, proyek lainnya. Kemudian tim penasihat hukum bertanya, itu beda dengan mangkir. Kalau mangkir, tidak ada keterangan komunikasi, alasan yang maton, yang jelas," katanya.

Dirinya mengaku hanya ingin meminta keterangan atau penjelasan apa yang disebut sebagai proyek-proyek lainnya. Menurutnya, pertanyaan tersebut bukan hanya untuk kepentingan dirinuya sendiri melainkan juga kepentingan penasihat hukum saat mendampingi agar bisa menyiapkan berkas terkait yang jelas.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved