Gadis Bone Diperkosa 7 Pemuda
Tujuh Pemerkosa Terancam 15 Tahun Penjara
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan minimal tiga tahun penjara.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Ina Maharani
Watampone, Tribun - Kepala Unit Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Bone, Ipda Arif Supu, dikonfirmasi mengatakan, jika terbukti, maka para pelaku pemerosaan dijerat Pasal 81 atau 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan minimal tiga tahun penjara. Beberapa identitas pelaku sudah dikantongi. Sementara korban, masih dimintai keterangannya," ungkapnya.
Bunga (15), nama samaran, warga Kelurahan Tanete Harapan, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulsel Kamis (02/01/2014) melaporkan tindak pidana pemerkosaan yang dialaminya ke SPK Mapolres Bone. (*)
Rekomendasi untuk Anda