Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2014

KPU Siapkan 13 Jenis Model Formulir Pelaporan Dana Kampanye

Bimtek ini dihadiri 25 orang peserta dari unsur pimpinan dan bendahara Partai Politik Peserta Pemilu 2014

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Suryana Anas

TAKALAR,TRIBUN-TIMUR.COM- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Takalar menggelar kegiatan bimbingan teknis pelaporan dana kampanye partai politik di aula kantor KPU Takalar, Jl Mallontarang Daeng Maro, No.5, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattalasang, Rabu (18/12/2013).

Bimtek ini dihadiri 25 orang peserta dari unsur pimpinan dan bendahara Partai Politik Peserta Pemilu 2014.

Dalam materi penyusunan laporan pertanggung jawaban dana kampanye peserta pemilu 2014 yang dibawakan oleh sekretaris Ikatan Akuntan Indonesia wilayah Sulsel, Bangsawan Anwar mengemukakan para peserta pemilu 2014 diberikan formulir pedoman pelaporan dana kampanye dengan 13 model.

"Jenis formulir pedoman pelaporan dana kampanye Peserta Pemilu 2014 itu yang akan dilaporkan ke KPU sebanyak 13 jenis," urainya.

1). Model DK 1 Parpol : Daftar sumber penerimaan dana kampanye parpol dari persorangan
2). Model DK2 : surat pernyataan penyumbang perseorangan.
3). Model DK3 :Daftar sumber penerimaan dana kampanye parpol dari kelompok
4). Model DK4 : surat pernyataan penyumbang kelompok.
5). Model DK 5 : Daftar sumber penerimaan dana kampanye parpol dari Badan usaha.
6). Model DK 6 : surat pernyataan penyumbang dari badan usaha.
7). Model DK 7 : daftar aktivitas pengeluaran dana kampanye parpol.
8). Model DK 8 : Laporan pembukuan rekening khusus parpol.
9). Model DK 9 : Laporan awal dana kampanye
10.) Model DK 10 : Laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye parpol
11).Model DK 11 : Daftar saldo dana kampanye Parpol
12). Model DK 12 : format surat pernyataan tanggung jawab parpol
13). Model DK 13 : Laporan pencatatan penerimaan dan pengeluaran caleg.

Selain itu, dalam pencatatan laporan dana kampanye harus meliputi kegiatan pertemuan terbatas,pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga , iklan media massa dan media cetak elektronik, rapat umum dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan.

Selama masa kampanye, perseorangan tidak boleh menerima sumbangan  melebihi Rp. 1 Milyar yang berasal dari sumbangan pihak lain secara perseorangan. Sedangkan dana keampanye yang berasal dari pihak lain kelompok,perusahaan, dan atau badan usaha non pemerintah kepada parpol maksimal Rp. 7,5 Milyar

Bimtek ini dibuka secara resmi oleh komisioner KPU Takalar yang juga sebagai ketua Pokja Kampanye Pemilu 2014, Muhammad Nur Arfah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved