Basmi Geng Motor
Bos Mappakoe Ari Katombo Kembali Tersangka
cukup bukti untuk menetapkan tersangka karena memiliki barang bukti berupa busur dan ketapel.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani

Laporan Tribun Timur / Hasan Basri
MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.COM -- Setelah tertangkapnya kembali ketua geng motor Mappakoe, Ari Katombo, Jumat (13/12/2013) kemarin oleh tim khusus Kepolisian Sektor Manggala di depan swalayan Indomaret Pannaraan, Manggala Makassar, remaja berusia 17 tahun ini yang juga mantan siswa SMA 13 ini kembali ditetapkan tersangka.
Penyidik Polsek Manggala mentetapkan tersangka yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar beberapa bulan lalu lantaran tidak cukup bukti. Kali ini dinyatakan cukup bukti untuk menetapkan tersangka karena memiliki barang bukti berupa busur dan ketapel. Selain itu Ari Katombo juga mengaku akan melakukan penyerangan disebuah tempat.
Kepala Kepolisian Sektor Manggala, Komisaris Polisi Muh Untung menyebutkan, Untuk Ari Katombo status sudah tersangka dan semetara ditahan di Mapolsek Manggala. Sementara rekanya Eko Dani Asri (18) karyawan Bengkel Irsal Motor masih sebatas saksi karena belum ada bukti keterlibatannya.
"Ari sudah kami tetapkan tersangka," paparnya.(*)