Pembentukan Luwu Tengah
SYL: Pemprov Sejak Awal Setuju Pemekaran Luteng
Secara pribadi dan kelembagaan Pemprov Sulsel selalu setuju dengan pemekaran Kabupaten Luwu Tengah.
Penulis: Mahyuddin | Editor: Suryana Anas
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo menegaskan bahwa sejak awal, dirinya secara pribadi dan kelembagaan Pemprov Sulsel selalu setuju dengan pemekaran Kabupaten Luwu Tengah.
"Tidak benar itu kalau ada pernyataan bahwa saya selaku gubernur tidak setuju dengan pemekaran sehingga DPR RI menolak. Itu provokasi namanya. Sejak awal, pemprov Sulsel dan DPRD Sulsel setuju pemekaran itu (Luwu Tengah)," kata Syahrul, Rabu (13/11) saat berkunjung ke Kabupaten Bone seperti yang dirilis Pemprov Sulsel ke Tribun, Rabu (12/11/2013).
Menurut Syahrul, Pemprov Susel telah menyerahkan pengusulan pemekaran Kabupate Luwu Tengah kepada Kemendagri pada 8 Maret 2012 diterima secara resmi oleh Direktur Penataan Daerah dan OTSUS Susilo dengan disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Sulsel HM Roem beserta para tokoh-tokoh pemekaran Kabupaten Luwu.
Selanjutnya pada 28 Maret 2013 telah dilaksanakan pembahasan di Komisi II DPR RI yg dihadiri oleh Ketua DPRD Sulsel Wagub Sulsel Agus Arifin Nu'mang.
"Segala persyaratan telah dipenuhi semua oleh Pemprov Sulsel sehingga masalah pemekaran Kabupaten Luwu sepenuhnya berada pada tingkat Pusat (DPR RI dan Kemendagri)," ujar Syahrul.
"Semua rekomdasi dan lain-lain sudah dilakukan. Pmprov Sulsel mendukung pemekaran itu," ujar Syahrul.
Sehari sebelumnya, Syahrul juga memberikan komentar. Bahkan dirinya enggan memberi komentar jauh terkait pemekaran Luwu Tengah. Menurutnya, pembahasan pemekaran Luwu Tengah bukan lagi kompentensi Pemerintah Sulawesi Selatan karena persoalan itu kini telah digodok di Jakarta.
"Saya tidak mau menjawab hal itu karena tidak disini kompetensinya itu pembahasan di sana (Jakarta). Tapi kami sejak awal mendukung itu. Semua perasyaratan sudah diajukan untuk pemekaran," jelas Syahrul.
Ketua DPD Golkar Sulsel ini mengajak seluruh lapisan masyarakat di Luwu untuk tidak melakukan aksi-aksi anarkis yang merugikan warga itu sendiri.(*)