Pilkada Palopo
MK Tolak Gugatan Basmin Mattayang-Syukur Bijak, Cakka Bupati Luwu
besok, KPU Luwu akan memasukkan hasil pilkada Luwu di kementrian untuk proses pelantikan kedepannya.
Penulis: Sudirman | Editor: Ina Maharani
PALOPO, TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK), menolak segala gugatan pasangan Basmin Mattayang - Syukur Bijak saat pembacaan putusan sengketa pilkada Luwu.
Anggota KPU Luwu, A. Saddakati, mengatakan MK telah menolak segala gugatan pasangan Baik dan memastikan pasangan Cakka - Amru, sebagai Bupati dan wakil Bupati Luwu priode 2014 - 2019.
Ia menambahkan besok, KPU Luwu akan memasukkan hasil pilkada Luwu di kementrian untuk proses pelantikan kedepannya.
Rencananya A. Mudzakkar - Amru Saher, akan dilantik pada tanggal 12 Februari mendatang.