Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Palopo

MK Tolak Gugatan Basmin Mattayang-Syukur Bijak, Cakka Bupati Luwu

besok, KPU Luwu akan memasukkan hasil pilkada Luwu di kementrian untuk proses pelantikan kedepannya.

Penulis: Sudirman | Editor: Ina Maharani

PALOPO, TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK), menolak segala gugatan pasangan Basmin Mattayang - Syukur Bijak saat pembacaan putusan sengketa pilkada Luwu.

Anggota KPU Luwu, A. Saddakati, mengatakan MK telah menolak segala gugatan pasangan Baik dan memastikan pasangan Cakka - Amru, sebagai Bupati dan wakil Bupati Luwu priode 2014 - 2019.

Ia menambahkan besok, KPU Luwu akan memasukkan hasil pilkada Luwu di kementrian untuk proses pelantikan kedepannya.

Rencananya A. Mudzakkar - Amru Saher, akan dilantik pada tanggal 12 Februari mendatang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved