Akil Mochtar Ditangkap KPK
KPK Temukan Bukti Pencucian Uang Akil Sebelum Tahun 2010
Menurut Bambang, dari temuan itu, KPK menjerat Akil dengan dua Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Editor:
Suryana Anas

tribunnews.com
Ketua Non Aktif MK Akil Mochtar nonaktif keluar dari gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan setelah di ambil semple rambut dan urin oleh Badan Narkoba Nasional, Minggu (6/10/2013). Pengambilan sempel setelah narkoba jenis ganja tiga linting dan 2 butir sabu padat yang ditemukan laci kerja Akil positif narkoba. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Sebelum menjadi Ketua MK pada April 2013, Akil sempat menjadi Hakim Konstitusi periode 2008-2013, anggota DPR RI periode 1999-2004 dan terpilih kembali menjadi anggota DPR RI dari fraksi partai yang sama untuk periode 2004-2009.
Apakah KPK menelusuri aset Akil yang diperoleh sejak menjadi anggota DPR?
"Begini deh, kami enggak usah bilang sejak kapannya. Tapi, kami akan terapkan Undang-undang TPPU yang menyangkut undang-undang terakhir dan undang-undang yang direvisi sebelumnya," tegas Bambang.
Halaman 2 dari 2