Polemik Truk 10 Roda
Sopir Truk Penabrak di Jl Datumuseng Diancam 6 Tahun Penjara
dikenakan pasal 310 ayat 4 tentang lakalantas
Editor:
Ina Maharani
Laporan Tribun Timur / Hasan Basri
MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.com --Tewasnya Satriani (18) warga Dusun Lanna, Kecamatan Galeson Selatan Kabupaten Gowa, akibat terseret truk rembang 10 DD 9645 AN yang dikemudikan Amir Dg Maro, sekitar 5 meter di JL Datu Museng, Jumat (4/10/2013) sekitar pukul 23.15 wita. Kini pelakunya diamankan di Polrestabes Makassar.
Pelaku tabrakan yang berdomisili Gowa ini dikenakan pasal 310 ayat 4 tentang lakalantas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Pelaku dan kendaraan kita sudah amankan, atas perbuatanya , sopir truk dikenakan pasal yang berlaku," kata Kepala Unit Lakalantas Polrestabes Makassar, Ajudan Komisaris Polisi Alimuddin kepada wartawan Mingu (6/10/2013).(*)