Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik Truk 10 Roda

Sopir Truk Penabrak di Jl Datumuseng Diancam 6 Tahun Penjara

dikenakan pasal 310 ayat 4 tentang lakalantas

Editor: Ina Maharani


Laporan Tribun Timur / Hasan Basri

MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.com --Tewasnya Satriani (18) warga Dusun Lanna, Kecamatan Galeson Selatan Kabupaten Gowa, akibat terseret truk rembang 10 DD 9645 AN yang dikemudikan Amir Dg Maro, sekitar 5 meter di JL Datu Museng, Jumat (4/10/2013) sekitar pukul 23.15 wita. Kini pelakunya diamankan di Polrestabes Makassar.

Pelaku tabrakan yang berdomisili Gowa ini  dikenakan pasal 310 ayat 4 tentang lakalantas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Pelaku dan kendaraan kita sudah amankan, atas perbuatanya , sopir truk dikenakan pasal yang berlaku," kata Kepala Unit Lakalantas Polrestabes Makassar, Ajudan Komisaris Polisi Alimuddin kepada wartawan Mingu (6/10/2013).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved