Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Jeneponto

Iksan-Mulyadi Hadiri Sidang Gugatan Baharuddin BJ-Isnaad Ibrahim di MK

Sidang perdana gugatan tersebut mengagendakan pembacaan materi gugatan Barani-Uranta kepada KPU Jeneponto.

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Ina Maharani
zoom-inlihat foto Iksan-Mulyadi Hadiri Sidang Gugatan Baharuddin BJ-Isnaad Ibrahim di MK
dok tribun-Timur/fb
SIAP - Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Jeneponto, Iksan_Iskandar dan Mulyadi_Mustamu didampingi Istri


JENEPONTO,TRIBUN-TIMUR.COM- Tim pemenangan pasangan Cabup-Cawabup Jeneponto terpilih, Iksan Iskandar-Mulyadi Mustamu rencananya akan menghadiri sidang perdana gugatan balon Baharuddin BJ-Isnaad Ibrahim (Barani-Uranta) terhadap KPU Jeneponto di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (3/10).

"Iya yang hadiri itu hanya beberapa orang. Termasuk Ketua Majelis tim, Konsultan hukum dan tim lainnya. Kedatangan tim kami hanya untuk memberikan dukungan terhadap pihak tergugat dalam hal ini KPU Jeneponto," ujar Jubir Siap-Bisa, Jihad Akbar saat dihubungi tribun-timur.com, Rabu (2/10) malam.

Sidang perdana gugatan tersebut mengagendakan pembacaan materi gugatan Barani-Uranta kepada KPU Jeneponto.

Sementara itu, Ketua KPU Jeneponto, Musthova Kamal mengatakan akan menghadiri sidang perdana tersebut,"iya saya lagi diperjalanan menuju Jakarta dinda. Sekarang saya masih di bandara Makassar. Sidangnya akan dimulai Kamis (3/10) siang. Saya hadir bersama kuasa hukum saya dan tiga anggota komisioner yang lain," katanya.

Sedangkan pihak menggugat dalam hal ini Barani-Uranta sudah berada di Jakarta sejak sepekan lalu. Dari informasi tim pemenangan yang berhasil dihubungi tribun-timur.com ,Wawan, kedua bakal calon,  Baharuddin BJ-Isnaad Ibrahim juga sudah bersiap di Jakarta, bersama Ketua Tim, Usni Tamrin Tawang juga kuasa hukumnya.

Barani-Uranta menggugat KPU Jeneponto hingga ke MK dikarenakan masalah tahapan pilkada yakni pemberitahuan verifikasi kepada tim pemenangan yang tidak dilakukan kemarin. Usaha mereka sudah dilakukan dengan menggugat ke PTUN Makassar dan melaporkan pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved