Hari Batik Nasional
Hari Batik, PNS Wajo Berkantor Kenakan Batik
2 Oktober mewajibkan seluruh instansi danPNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo untuk mengenakan berpakaian batik
Penulis: Mahyuddin | Editor: Suryana Anas
WAJO, TRIBUN-TIMUR.COM -- Hari batik nasional yang ditetapkan setiap tanggal 2 Oktober mewajibkan seluruh instansi tak terkecuali para PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo untuk mengenakan berpakaian batik. Hal tersebut ditegaskan melalui surat edaran Seskab Dipo Alam Nomor SE-12/Seskab/IX/2013, tertanggal 27 September 2013.
Seskab Dipo Alam meminta para menteri dan seluruh pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) untuk memerintahkan kepada seluruh pegawai di bawah jajarannya agar memakai baju batik, Rabu, (2/10/2013).
Kabag Humas dan Protokol Hasri As menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menyampaikan surat edaran kepada seluruh unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah termasuk BUMN/BUMD dan swasta untuk menggunakan batik pada hari batik nasional. "Harapannya agar seluruh PNS dapat menggunakan batik ikut mempertahankan dan melestarikan salah satu warisan budaya Bangsa Indonesia," ujarnya.
Sebagaimana diketahui sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 pada setiap tanggal 2 Oktober telah dinyatakan sebagai Hari Batik Nasional. Peringatan hari Batik Nasional Oktober 2013 ini telah memasuki tahun kelima.
Penetapan Hari Batik Nasional sebagai usaha pemerintah untuk meningkatkan martabat bangsa Indonesia dan citra positif di mata internasional. "Serta untuk menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap salah satu warisan kebudayaan Indonesia," tambah Hasri saat dihubungi Tribun. (*)