Pilkada Sidrap
Tim Ridho Sebut Penggugat di MK Salah Tuding
Andi Ihsan yang juga Ketua DPD PAN Sidrap tersebut,materi gugatan mereka di MK lari dari substansi
SIDRAP,TRIBUN-TIMUR.COM- Ketua tim pemenangan pasangan calon incumben Bupati Sidrap, Rusdi Masse, Dollah Mando (Ridho), Andi Ikhsan Hamid, menyebut jika tudingan tiga pasangan Cawabup Sidrap lainnya, di Mahkamah Konstitusi (MK), salah tuding.
Hal tersebut diungkapkan oleh Andi Ikhsan Hamid, saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Kamis (19/9/2013).
"Mereka itu salah tuding. Masa soal ijazah Pak Rusdi kembali di MK. Yang mereka mau gugat itu, soal hasil pilkada atau proses pilkada, ko ijasah disangkut pautkan," kata Andi Ikhsan.
Menurut Andi Ihsan, yang juga Ketua DPD PAN Sidrap tersebut, materi gugatan mereka di MK lari dari substansi.
Tak hanya itu, ia juga menegaskan jika ijazah pengusaha sukses di bidang ekspedisi tersebut, telah terbukti sah, baik melalui pengadilan Negeri Makassar, atau Mahkamah Agung,
" Siapa bilang tidak sah?, mungkin mereka tidak tahu saja, atau sudah tidak yakin dengan gugatannya, dan mereka di MK ngomong sembarangan. Dan ini tentu membuat mereka lebih malu lagi," ujarnya.
Ia menambahkan jika Pengadilan Negeri Makassar sudah menegaskan jika ijasah Rusdi Masse, sah. Dengan nomor keputusan, No 194/pdt.G/2009/PN Makassar.
Sedangkan Mahkamah Agung menegaskan dengan keabsahan ijasah tersebut dengan No 1312 K/pdt/2011.
Sekedar diketahui, rekapitulasi dan penetapan bupati terpilih Kabupaten Sidrap, Periode 2013 - 2018, oleh KPUD Sidrap, Kamis (5/10/2013), digugat oleh tiga pasangan calon.
Ketiga pasangan calon yang melayangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi, adalah pasangan nomor urut empat, Andi Walahuddin Habib - Yuriadi Abadi (Wahyu), kemudian pasangan nomor urut dua, Rafiddin Hamoes - Bahari Parawangsa (Marhaban), serta pasangan nomor urut tujuh Andi Insan P Tanri, Andi Kemal Baso (A'siddiki). (*)