Pilkada Pinrang
KPU Pinrang: SIM Juga Bisa Digunakan Mencoblos
Hal tersebut diungkapkan Jamaluddin, saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Selasa (17/9/2013).
Editor:
Ina Maharani
Pinrang, Tribun -- Ketua KPU Pinrang, Jamaluddin, mengatakan bahwa masyarakat Pinrang, yang tidak memiliki undangan mencoblos, bisa menggunakan identitas lainnya, berupa KTP atau surat izin mengemudi (SIM).
Hal tersebut diungkapkan Jamaluddin, saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Selasa (17/9/2013). Menurutnya, hal itu bisa dilakukan sepanjang, warga yang belum memiliki C6, atau undangan memilih, terdaftar di DPT.
Hal tersebut diungkapkan Jamaluddin, saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Selasa (17/9/2013). Menurutnya, hal itu bisa dilakukan sepanjang, warga yang belum memiliki C6, atau undangan memilih, terdaftar di DPT.
" Bisa menggunakan identitas resmi lainnya, berupa KTP atau SIM. Karena bisa jadi ada warga yang belum menerima KTP baru mereka, karena proses perekaman E KTP masih berlangsung," ujarnya.
Jamaluddin juga mengatakan, pihaknya telah menerima beberapa laporan adanya warga yang tidak terdaftar dalam DPT.
"Memang ada beberapa warga yang sudah melapor ke KPU karena namanya tidak ada dalam DPT. Tapi kami sudah jelaskan, bisa mencoblos dengan memperlihatkan bukti KK dan KTP," jelasnya.
Namun ia menambahkan jika pemilih yang terdaftar di DPT akan diprioritaskan, untuk menggunakan hak suaranya.
Berita Terkait