Pilkada Sidrap
Besok KPU Sidrap Hadirkan 4 Saksi di MK
dalam agenda keterangan saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Sidrap, Tribun -- Rencananya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap, akan menghadirkan empat saksi dalam agenda keterangan saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Sidrap, Muhammad Jufri, saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Selasa (17/9)." Besok kami hadirkan empat saksi," kata Muhammad Jufri.
Keempat saksi yang dihadirkan adalah, Ketua TPS 8 Kecamatan Pancarijang, Akke, kemudian PPK Panca Lautang Muslimin, Ketua PPS Lakessi Abu Sode, dan Ketua PPK Maritenggae, Muslimin.
"Rencananya, para penyelenggara tersebut akan memberikan kesaksian mereka di Mahkamah Konstitusi. Sementara pihak menggugat menghadirkan sekitar 15 saksi," ujarnya.
Sekedar diketahui, tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap, melayangkan gugatannya, terkait pelaksanaan pemilihan Bupati Sidrap priode 2013-2018 di Mahkamah Konstitusi.
Ketiga pasangan yang menggugat tersebut, adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap, nomor urut 4, Andi Walahuddin - Yuriadi Abadi (Wahyu).