Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dilarang Merokok di Tempat Umum

Wali Kota Makassar: Kami tidak Akan Larang Warga Merokok

Kami tidak akan larang warga merokok. Hanya saja, ruang bagi perokok dibatasi

Penulis: Aldy | Editor: Muh. Irham

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, menegaskan tidak akan melarang warganya untuk merokok. Perda larangan merokok di tempat umum, hanya sebagai bentuk pembatasan kepada warga Makassar untuk merokok di tempat umum.

“Kami tidak akan larang warga merokok. Hanya saja, ruang bagi perokok dibatasi. Di tempat-tempat tertentu, dilarang merokok agar tidak mengganggu aktivitas warga lain yang tidak merokok,” kata Ilham kepada tribun-timur.com usai membuka sebuah seminar di Grand Clarion Hotel, Sabtu (14/9).

Ilham menambahkan, sebelum perda ini ditetapkan, Pemerintah Kota Makassar telah menerapkan aturan larangan merokok di sejumlah tempat, seperti di sekolah, kampus, rumah sakit. Di terminal, pemkot menyediakan tempat khusus bagi perokok.

Untuk sosialisasi, Pemkot Makassar mengaku telah melakukannya setiap saat agar warga sadar akan kesehatan dengan tidak merokok di tempat umum. (*/tribun-timur.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved