Dilarang Merokok di Tempat Umum
Wali Kota Makassar: Kami tidak Akan Larang Warga Merokok
Kami tidak akan larang warga merokok. Hanya saja, ruang bagi perokok dibatasi
Penulis: Aldy | Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, menegaskan tidak akan melarang warganya untuk merokok. Perda larangan merokok di tempat umum, hanya sebagai bentuk pembatasan kepada warga Makassar untuk merokok di tempat umum.
“Kami tidak akan larang warga merokok. Hanya saja, ruang bagi perokok dibatasi. Di tempat-tempat tertentu, dilarang merokok agar tidak mengganggu aktivitas warga lain yang tidak merokok,” kata Ilham kepada tribun-timur.com usai membuka sebuah seminar di Grand Clarion Hotel, Sabtu (14/9).
Ilham menambahkan, sebelum perda ini ditetapkan, Pemerintah Kota Makassar telah menerapkan aturan larangan merokok di sejumlah tempat, seperti di sekolah, kampus, rumah sakit. Di terminal, pemkot menyediakan tempat khusus bagi perokok.
Untuk sosialisasi, Pemkot Makassar mengaku telah melakukannya setiap saat agar warga sadar akan kesehatan dengan tidak merokok di tempat umum. (*/tribun-timur.com)