Lebaran 2013
PNS Tambah Libur, Sanksi Tegas Menunggu
PNS lingkup Pemkab Maros dilarang menambah libur Idul Fitri
Penulis: Mutmainnah | Editor: Muh. Taufik
MAROS, TRIBUN-TIMUR.COM- PNS lingkup Pemkab Maros dilarang menambah libur Idul Fitri. PNS diwajibkan kembali berkantor pada Senin (12/8/2013) nanti.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Kabupaten Maros, Arwin Malik mengatakan untuk PNS yang menambah libur akan dikenakan sanksi tegas.
Terkait masalah libur, sudah ada edaran Bupati Maros tentang larangan PNS menambah libur. Dimana hari libur PNS Maros ditetapkan mulai 5-9 Agustus.
Berdasarkan aturan Nomor 5 tahun 2012, keputusan bersama, bahwa tanggal 5-7 Agustus dinyatakan sebagai cuti bersama. Tanggal 8-9 adalah hari libur nasional dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1434 H.
"Jika ada PNS yang tidak menepati peraturan diatas maka akan diberikan sanksi,"tegas Arwin. (*)
Berita Terkait