Perda Hutan Adat Tana Toa Segera Disahkan

Pemkab Bulukumba Sahkan Perda Masyarakat Adat Towa

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Imam Wahyudi
BULUKUMBA, TRIBUN-TIMUR.COM--Sejak mencuatnya rencana Pemerintah Kabupaten Bulukumba untuk mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hutan Adat yang berada di Kawasan Tana Toa, Kecamatan Kajang, Bulukumba tahun 2008 lalu, maka tahun ini, pemerintah terkait akan mengesahkan perda tersebut.

Dalam Workshop Refleksi Ranperda Adat Tana Toa Kajang di Balai Adat Ammatoa, Senin (17/6/13) kemarin, beberapa instansi terkait, seperti Wakil Bupati Syamsuddin, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Taufik, Kepala Dinas Kehutanan, Misbawati Wawo, Bagian Hukum Pemkab Bulukumba, Kepala Desa Tana Toa, Sultan, para pemangku adat dan Ammatoa sendiri hadir.

Dari pertemuan tersebut, pemerintah dan juga masyarakat adat bersepakat melahirkan sebuah Perda Hutan Adat."Adat Tana Toa Kajang itu sudah terkenal hingga luar negeri. Tujuan dikeluarkannya perda ini hanya untuk menjaga kelestarian hutan yang dimiliki oleh masyarakat adat Toa sendiri,"papar Kadis Kehutanan Bulukumba, Misbawati Wawo.

Hutan Adat Tana Toa di wilayah Kawasan Ammatoa sudah ribuan tahun dimiliki keturunan tersebut. Bahkan dikenal keramat oleh warga sekitar di Kecamatan Kajang. Mereka hidup jauh berbeda dengan masyarakat modern sekarang. Pakaian serba hitam. Tidak mengizinkan aliran listrik masuk. Berjalan pun tanpa alas kaki.

Luas hutan adat yang rencananya masuk dalam Perda yakni 331,17 hektare. Namun sempat terjadi perdebatan antara pihak terkait. Sebab jika dikeluarkannya Perda Hutan Adat, dalam perda tentu harus ada poin-poin yang diusulkan oleh masyarakat Ammatoa itu sendiri.

Olehnya, pemerintah memfokuskan akan mengeluarkan perda yang didalamnya mengatur tentang pengakuan adat Ammatoa dan Hutan Adat Tana Toa. Dan harus bisa terselesaikan dalam tahun ini.

Selain perda, pemerintah juga rencananya akan membangun kawasan wisata di Tana Toa. Namun tidak akan menghilangkan bentuk fungsi awal hutan. "Jalur wisatanya pun hanya diluar dari hutan adat. Kendaraan non mesin, seperti kuda akan digunakan untuk menikmati suasana hutan adat,"lanjut Misbawati.
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved