Polemik Truk 10 Roda
Mengapa Aturan Operasional Truk di Makassar Tak Bertuah?
Sementara untuk penindakaan adalah wewenang kepolisian.
Penulis: Edi Sumardi | Editor: Ina Maharani
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Dinas Perhubungan Kota Makassar menjanjikan akan terus mendesak Dinas Perhubungan Sulsel, terkait regulasi operasional dalam kota heavy dump truck atau truk 10 roda (rembang 10). Hingga saat ini, operasional rembang 10 dalam kota belum juga menemui regulasi tepat.
“Sejak 2012, kami terus mendesak provinsi, dan kami janjikan akan terus mendesak sampai regulasi terkait operasional truk 10 roda benar-benar telah keluar,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Chaerul Andi Tau di Makassar, Kamis (16/5/2013).
Chaerul menuturkan, semua izin operasi kendaraan ada pada dinas perhubungan provinsi. Dinas perhubungan kota hanya mengatur operasionalnya. Aktualiasaisnya dengan pengadaan rambu, pengaturan kendaraan, agar tidak terjadi macet dan tidak ada benturan di jalan. Sementara untuk penindakaan adalah wewenang kepolisian.
Chaerul menambahkan, pemerintah kota sulit membuat izin operasional truk karena melibatkan daerah lain.
“Yang jelas Makassar ingin operasi truk 10 roda pada malam hari, dari rentan jam 10 hingga jam 5 pagi," katanya.(tribun-timur.com/edi)