Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Pendidikan Gratis Palopo

Kadis Pendidikan Palopo Dituntut 2,5 Tahun

Pembacaan tuntutan ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Greafik di pengadilan tinggi Tipikor Makassar, Selasa (29/1/2013).

Tayang:
Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Ina Maharani
Makassar,Tribun-Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo Muhammad Yamin yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pendidikan gratis tahun 2011 dituntut dengan hukuman dua setengah tahun atau 2 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, Kadis yang masih aktif ini juga dituntut denda Rp250 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan.

Pembacaan tuntutan ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Greafik di pengadilan tinggi Tipikor Makassar, Selasa (29/1/2013).

Yamin dianggap terbukti melakukan tindakan melawan hukum berupa tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 3 UU tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan ancaman minimal 1 tahun.

Selain Yamin terdakwa lainnya dalam kasus ini Pejabat Pelaksana Tekni Kegiatan Muhammad Ridwan juga menjalani sidang tuntutan. Berbeda dengan Yamin, Ridwan dituntut 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
VS
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
VS
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved