Korupsi Pendidikan Gratis Palopo
Kadis Pendidikan Palopo Dituntut 2,5 Tahun
Pembacaan tuntutan ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Greafik di pengadilan tinggi Tipikor Makassar, Selasa (29/1/2013).
Tayang:
Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Ina Maharani
Makassar,Tribun-Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo Muhammad Yamin yang
menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pendidikan gratis
tahun 2011 dituntut dengan hukuman dua setengah tahun atau 2 tahun 6
bulan penjara. Selain itu, Kadis yang masih aktif ini juga dituntut
denda Rp250 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan.
Pembacaan tuntutan ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Greafik di pengadilan tinggi Tipikor Makassar, Selasa (29/1/2013).
Yamin dianggap terbukti melakukan tindakan melawan hukum berupa tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 3 UU tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan ancaman minimal 1 tahun.
Selain Yamin terdakwa lainnya dalam kasus ini Pejabat Pelaksana Tekni Kegiatan Muhammad Ridwan juga menjalani sidang tuntutan. Berbeda dengan Yamin, Ridwan dituntut 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan.
Pembacaan tuntutan ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Greafik di pengadilan tinggi Tipikor Makassar, Selasa (29/1/2013).
Yamin dianggap terbukti melakukan tindakan melawan hukum berupa tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 3 UU tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan ancaman minimal 1 tahun.
Selain Yamin terdakwa lainnya dalam kasus ini Pejabat Pelaksana Tekni Kegiatan Muhammad Ridwan juga menjalani sidang tuntutan. Berbeda dengan Yamin, Ridwan dituntut 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan.