Narkoba
Hillary K Chimezie Jaringan Narkoba Bantal Guling Putih
Terpidana kasus narkoba, Hillary K Chimezie, dijemput Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN)
Hillary K. Chimezie semula divonis hukuman mati. Vonis tersebut dibatalkan MA dan diganti menjadi 12 Tahun Bui oleh hakim agung MA Imron Anwari. Pemilik 5,8 kilogram heroin itu mendapatkan putusan tersebut yang diketuk di Sidang Majelis Hakim PK yang diketuainya dengan Timur P Manurung dan Suwardi selaku anggota majelis.
"Memidana terpidana Hillary K Chimezie oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun," bunyi putusan PK No. 45 PK/Pid.Sus/2009.
Dua nama terpidana narkob,: Hillary K Chimezie dan Meirika Franola, pertama kali terdengar pada September lalu dari ucapan terpidana narkoba asal Nigeria, Adam Wilson.
Mantan polisi Nigeria berpangkat terakhir inspektur itu mengaku ingin segera bebas dari hukuman mati, seperti Hillary dan Franola. "Saya siapkan uang Rp 4 miliar agar dapat bebas," jelas Adam. (*)