Bos Asindo Disidang
Kejari Siap Tahan Bos Asindo
segera menjalankan proses eksekusi
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menegaskan kesiapannya untuk segera menjalankan proses eksekusi alias penahanan terhadap Direktur PT Asindo Jhon Luchman dan Direktur PT Karunia Sejati Frans Tunggono.
Diketahui, Jhon dan Frans merupakan terpidana kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp 108 miliar terhadap korban yakni Direktur PT Roda Mas Baja Inti Jemmy Gautama dan David Gautama.
“Kendala utama dalam melaksanakan perintah eksekusi adalah belum adanya salinan putusan kasasi terpidana dari pihak Pengadilan Negeri Makassar,” tegas Kajari Makassar Haruna, saat dikonfirmasi, Senin (12/11).
Berdasarkan putusan MA untuk dua bos pemilik Mal Panakukang Square itu, Jhon dan Frans divonis terbukti bersalah bahkan dijerat pidana penjara selama tiga tahun berdasarkan pengajuan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Makassar 2011 lalu.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim MA yang terdiri dari hakim agung Sri Murwahyuni, Gayus Lumbun dan Artidjo Alkostar. Kasus tersebut terdaftar di MA dengan nomor register perkara 871 K/PID/2012.
Atas kendala yang dialami pihak Kejaksaan, Kajari Makassar mendesak pihak pengadilan untuk segera mengirim surat salinan putusan terpidana penipuan dan penggelapan dalam pembelian besi beton untuk pembangunan panakukang square tersebut.