Jadi Buronan Kasus Asusila, Ketua PPP Sidrap Mangkir Verifikasi
Aziz juga mengatakan pihaknya masih memberikan kelonggaran kepada PPP hingga 24 November mendatang.
Kabarnya, Mahmuddin Makmur, tak bisa hadir dikarenakan sedang sakit, dan menjalani perawatan di Kota Makassar. Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota KPU Parepare, Aziz yang memimpin proses verifikasi.
"
Semua pengurus hadir, termasuk keterwakilan perempuan, terkecuali ketua.
Kabarnya yang bersangkutan sedang sakit, dibuktikan dengan surat
keterangan dokter yang ditunjukkan oleh salah satu pengurus," jelas
Aziz.
Aziz juga mengatakan pihaknya masih memberikan kelonggaran kepada
PPP hingga 24 November mendatang. " Masih ada waktu hingga 24 Okteber,
ditambah masa perbaikan selama beberapa hari," jelas Aziz.
Namun,
lain KPU lain kejaksaan. Kejaksaan Negeri Kota Parepare justru
memasukkan nama Mahmuddin Makmur, yang masih tercatat sebagai Ketua PPP
Parepare, dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri
Parepare, Rajab dikantornya Rabu (7/11). Menurut Rajab, Mahmuddin
ditetapkan DPO lantaran kasus asusila, atau pelecehan seksual 2011 lalu.
"Dia
masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Parepare, sejak Oktober tahun 2011,
dengan putusan lima tahun penjara denda Rp 100 juta sub dua bulan
kurungan, karena kasus pelecehan seksual yang ia lakukan kepada SN,
gadis remaja, tanggal 21 April 2009, lalu" ujar Rajab.
Di depan wartawan, Rajab mengaku telah telah bersurat kepada
Kepolisian dan Kejaksaan tinggi Makassar untuk meminta bantuan pencarian
penangkapan Nomor r-40/R.4.11/Euh.3/10/2011 tanggal 11 Oktober 2011.
"Jadi, kita juga mengimbau kepada masyarakat yang melihatnya agar memberikan informasi kepada pihak kepolisian atau kejaksaan, kalau ada yang mengetahui keberadaanya," kata Rajab.