Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Dana Bansos

Jaksa: Sekprov Sulsel Terlibat Korupsi Dana Bansos

Jaksa: Sekprov Sulsel Terlibat Korupsi Dana Bansos

Editor: Muh. Irham
zoom-inlihat foto Jaksa: Sekprov Sulsel Terlibat Korupsi Dana Bansos
Tribun Timur/Ilham
Sekprov Sulsel Andi Muallim
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Jumat (31/8) siang, memasuki tahapan penuntutan.

Dua jaksa penuntut umum (JPU), Muhammad Yusuf Putra dan Grefik, dalam dokumen tuntutan, menegaskan kembali bahwa Sekretaris Provinsi (Sekprov) Andi Muallim terlibat dan ikut menyelewengkan dana bansos dari Anggaran Pendapatan dan Belanjan Daerah (APBD) Sulsel 2008 sebesar Rp Rp 8,8 miliar.

Bahkan, dalam catatan Tribun, setidaknya 20 kali nama Muallim disebut di hadapan majelis hakim yang dipimpin Zulfahmi dan didampingi dua hakim anggota, Muhammad Damis dan Rostansar.

"Apa yang disebutkan jaksa atas keterlibatan Muallim ikut bersalah itu betul adanya berdasarkan fakta di persidangan," tegas jaksa penuntut umum (JPU) Grefik usai pembacaan tuntutan terdakwa di hadapan majelis hakim.

Andi Muallim belum memberikan jawaban dan konfirmasi atas tuntutan ini. Dalam kasus ini, Muallim hanya sebagai saksi. Dia tak hadir di ruang sidang.

Muallim bisa dihadirkan dalam sidang, setelah ada putusan hakim di kasus yang mendudukkan Anwar sebagai terdakwa.

"Memang betul keduanya secara sah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yakni tindak pidana korupsi, namun untuk berbicara lebih jauh itu bukan kapasitas kami kenapa hingga sekarang Andi Muallim belum ditetapkan sebagai tersangka. Jadi silakan konfirmasi langsung ke Kejati Sulsel karena mereka yang menangani kasus ini," kata Grefik. (berita selengkapnya di Tribun Timur Edisi Cetak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved