Korupsi Dana Bansos
Muallim Akan Dihadirkan di Sidang Korupsi Bansos Pemprov Sulsel
Muallim Akan Dihadirkan di Sidang Korupsi Bansos Pemprov Sulsel
Pemanggilan kedua pejabat teras Pemrpov itu disampaikan langsung jaska penuntut umum (JPU) Nurhadi usai menghadiri sidang pembacaan putusan sela kasus itu di Pengadilan Tipikor Makassar, Jumat (11/5). Dalam sidang itu, hakim menolak segala eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasehat hukumnya atas isi dakwaan jaksa.
“Untuk proses persidangan nantinya dengan agenda pemeriksaan saksi, jaksa memastikan akan menghadirkan Muallim dan Yushar Huduri berdasarkan berkas dalam berita acara pemeriksaan tersangka,” tegas Nurhadi sore tadi.
Menurutnya, kesaksian pejabat eselon I dan eselon II pada persidangan yang digelar 15 Mei mendatang itu sangat penting untuk karena keduanya merupakan pihak yang paling bertanggungjawab dan mengetahui persis menyangkut proses dan mekasnisme pencairan dana bansos yang diperuntukkan kepada 202 lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang diduga fiktif itu.
“Mereka kan merupakan saksi kunci dalam kasus ini. apalagi keduanya merupakan atasan langsung Pak Anwar Beddu yang merupakan Bendahara Keuangan Pemprov Sulsel yang hanya bertugas melakukan pembayaran,” katanya.(*/tribun-timur.com)