Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Dana Bansos

Muallim Akan Dihadirkan di Sidang Korupsi Bansos Pemprov Sulsel

Muallim Akan Dihadirkan di Sidang Korupsi Bansos Pemprov Sulsel

Editor: Muh. Irham
zoom-inlihat foto Muallim Akan Dihadirkan di Sidang Korupsi Bansos Pemprov Sulsel
Sekprov Sulsel Andi Muallim
MAKASSAR, TRIBUN – Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan memastikan akan menghadirkan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Andi Muallim dan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sulsel Yushar Huduri pada persidangan lanjutan dugaan kasus korupsi penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) yang menyeret Bendahara Keuangan Pemprov Sulsel Anwar Beddu sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Pemanggilan kedua pejabat teras Pemrpov itu disampaikan langsung jaska penuntut umum (JPU) Nurhadi usai menghadiri sidang pembacaan putusan sela kasus itu di Pengadilan Tipikor Makassar, Jumat (11/5). Dalam sidang itu, hakim menolak segala eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasehat hukumnya atas isi dakwaan  jaksa.

“Untuk proses persidangan nantinya dengan agenda pemeriksaan saksi, jaksa memastikan akan menghadirkan Muallim dan Yushar Huduri berdasarkan berkas dalam berita acara pemeriksaan tersangka,” tegas Nurhadi sore tadi.

Menurutnya, kesaksian pejabat eselon I dan eselon II pada persidangan yang digelar 15 Mei mendatang itu sangat penting untuk karena keduanya merupakan pihak yang paling bertanggungjawab dan mengetahui persis menyangkut proses dan mekasnisme pencairan dana bansos yang diperuntukkan kepada 202 lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang diduga fiktif itu.

“Mereka kan merupakan saksi kunci dalam kasus ini. apalagi keduanya merupakan atasan langsung Pak Anwar Beddu yang merupakan Bendahara Keuangan Pemprov Sulsel yang hanya bertugas melakukan pembayaran,” katanya.(*/tribun-timur.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved