Dana Bansos
Kasus Dana Bansos Pemprov Sulsel Harus Rampung Bulan Ini
Kasus Dana Bansos Pemprov Sulsel Harus Rampung Bulan Ini
"Kasus ini harus segera diselesaikan secepatnya karena waktunya sudah jatuh tempo, yakni perjanjiannya akhir bulan Maret bahwa kasus bansos sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar," tegas Fietra, seusai melantik empat Kajari baru di ruang Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel, siang tadi.
Menyangkut mekanisme teknis penyelesaian kasus ini, Fietra menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik di bagian Pidana Khusus Kejati Sulselbar.
Meski demikian Fietra tetap ikut memonitoring sejauhmana perkembangan kelanjutan proses penyidikan yang dilakukan bawahannya termasuk siapa saja oknum yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan oknum yang paling bertanggungajwab secara pidana.
"Kasus ini adalah warisan dua Pak Kajati yang sebelumnya menjabat, yakni Pak Adjat Sudrajad dan Pak Burhanuddin. Jadi berdosalah kita jika kasus ini tidak segera diselesaikan, karena ini merupakan titipan dan amanah," ujar Fietra beberapa waktu lalu saat dirinya dilantik sebagai Kajati Sulsel Juni 2011 lalu.
Mantan Dir Intel Kejagung RI mengaku tetap optimistis menyelesaikan dugaan unsur melawan hukum yang dapt menimbulakn terjadinya kerugian negara dalam kasus bansos sebagaimana laporan hasil pemeriksaan (LHP) temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulsel beberapa waktu lalu yang memastikan adanya dugaan kuat terjadinya penyelewengan anggaran bansos yang diperuntukkan kepada 202 LSM yang diduga fiktif itu.(*/tribun-timur.com)