Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Dana Bansos

Kejaksaan Pastikan Ada Tersangka Baru Bansos

“Semuanya akan terang setelah bukti dan fakta yang kami perlukan selama ini berada di tangan kami,” katanya.

Editor: Ridwan Putra
zoom-inlihat foto Kejaksaan Pastikan Ada Tersangka Baru Bansos
Aksi Unjuk Rasa Kasus Bansos

MAKASSAR, TRIBUN –  Tim penyidikn Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan akhirnya memastikan jika tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sulsel 2008 silam yang ditaksir merugikan negara senilai rp 8,8 miliar ternyata lebih dari satu orang alias berjamaah.

Hal ini ditegaskan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir, saat ditemui di kantornya di Jl Urip Sumiharjo, Makassar, Senin (12/3/2012).

Kepada wartawan, Chaerul tak dapat menampik jika kasus bansos yang menyeret Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel Anwar Beddu yang ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu rupanya tidak seorang diri melainkan jumlah tersangkanya sangatlah banyak berdasarkan peneratapan pasal juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang menjerat Anwar berdasrkan perbuatannya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

“Kami memastikan jika tersangka kasus bansos, bukan hanya Anwar semata, melainkan berjamaah,” tegas Chaerul tanpa merinci naman-nama calon tersangka berikutnya.

Kendati pihak kejaksaan enggan melansir para calon tersangkanya, namun mantan Asisten Pengawasan Kejati Sulsel ini memberikan singal jika tersangkanya sudah berada di genggaman penyidik kasus bansos.

“Semuanya akan terang setelah bukti dan fakta yang kami perlukan selama ini berada di tangan kami,” katanya.

Sebelumnya, Anwar Beddu melalui pengacaranya Asmaun Abbas membeberkan sejumlah nama-nama anggota dewan yang masih aktif bahkan sudah tidak menjabat lagi yang diduga telah mengembalikan dugaan kerugian negara berdasarkan temuan BPK ke Kas Pemprov lantaran meliki lembaga yang diduga fiktif alias tidak terdaftar sebagi penerima bansos.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved