Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LBH: Kajari Takalar Harus Dipidanakan

selain diseret ke ranah pidana, mantan jaksa pengkaji di Kejari Semarang itu harus dijerat sanksi hukuman sesuai

Editor: Ridwan Putra
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan meproses secara pidana Kajari Takalar Rahmat Herjyanto yang diduga melakukan pemerasan senilai Rp 500 juta terhadap Romy Hartono,  seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal di Dinas Perhubungan Pemda Takalar 2010.  

“Ini sudah menjadi preseden buruk bagi institusi penagak hukum, maka dari itu Kajari Takalar harus diseret ke rana pidana, karena hal yang dilakikan sudah nyata-nyata perbuatan pidana. tidak ada yang dibeda-bedakan di mata hukum semua harus diperlakukan sama,” tegas Direktur LBH Makassar Abdul Azis, Senin (26/15/2011).

Menurutnya, selain diseret ke ranah pidana, mantan jaksa pengkaji di Kejari Semarang itu harus dijerat sanksi hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku sekarang.

“Jangan hanya sanksi jabatan strukturalnya di kejaksaan, melainkan Rahmat juga harus dijerat sanksi sesuai KUHP. Dan inilah konsekuensi setiap pejabat yang sudah mencoreng muka institusi,”katanya.

Menurut  aktivis anti korupsi ini, pemberian sanksi terhadap Jaksa madia tersebut sebagai bentuk efek jera terhadap para unsur penegak hukum yang mencoba berbuat nakal.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved