LBH: Kajari Takalar Harus Dipidanakan
selain diseret ke ranah pidana, mantan jaksa pengkaji di Kejari Semarang itu harus dijerat sanksi hukuman sesuai
“Ini sudah menjadi preseden buruk bagi institusi penagak hukum, maka dari itu Kajari Takalar harus diseret ke rana pidana, karena hal yang dilakikan sudah nyata-nyata perbuatan pidana. tidak ada yang dibeda-bedakan di mata hukum semua harus diperlakukan sama,” tegas Direktur LBH Makassar Abdul Azis, Senin (26/15/2011).
Menurutnya, selain diseret ke ranah pidana, mantan jaksa pengkaji di Kejari Semarang itu harus dijerat sanksi hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku sekarang.
“Jangan hanya sanksi jabatan strukturalnya di kejaksaan, melainkan Rahmat juga harus dijerat sanksi sesuai KUHP. Dan inilah konsekuensi setiap pejabat yang sudah mencoreng muka institusi,”katanya.
Menurut aktivis anti korupsi ini, pemberian sanksi terhadap Jaksa madia tersebut sebagai bentuk efek jera terhadap para unsur penegak hukum yang mencoba berbuat nakal.(*)