Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi

Penyedia Ranjang KB Divonis 1 Tahun Penjara

Penyedia Ranjang KB Divonis 1 Tahun Penjara

Penulis: Ilham Mulyawan | Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Terdakwa Lukfan Layadi Lae selaku rekanan dari CV Imperium divonis bersalah oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Isjuaedi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (1/12/2011).

Lukfan dihukum penjara selama satu tahun, denda Rp 50 juta subsider penjara dua bulan dan wajib mengembalikan dana negara senilai Rp 111 juta.

Usai pembacaan vonis Lukfan mengatakan akan pikir-pikir dulu apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, Tuwo, mengatakan bahwa dirinya juga akan pikir-pikir lagi tentang vonis tersebut walau putusan hakim hampir sama dengan tuntutannya.

Kasus ini bermula pada pengadaan ranjang persalinan (Obgyn Bed) Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (KB dan PP) Takalar pada tahun 2009 senilai Rp 191 juta yang merugikan negara sekira Rp 111 juta.

Saat masih dalam proses persidangan terdakwa mengakui di hadapan majelis hakim bahwa dia mendapatkan keuntungan Rp 76 juta. Dari keuntungan itu Rp2 juta per unit diberikan kepada Kadis KB dan PP Takalar sebagai ucapan terima kasih.

Dalam persidangan didapat fakta bahwa Obgyn Bed tidak sesuai spesifikasi dan terjadi kemahalan harga. Dalam pengadaan 13 unit Obgyn Bed dengan harga Rp14 juta per unit. Sementara harga normalnya hanya Rp 4 juta per unit.

"Harga dinaikkan karena sudah termasuk biaya transportasi, instalasi (pemasangan), asuransi dan termasuk pajak," kata Lukfan.

Sementara hakim menilai sesuai Kepres keuntungan maksimal 30 persen yang diperbolehkan. Tetapi di atas dari keuntungan itu dinilai merugikan keuangan negara. Seperti halnya yang telah dilakukan terdakwa Lukfan. (*/tribun-timur.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved