Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jelang Idul Fitri 1432 H

Cuti Lebaran PNS Pemprov Sulsel 29 Agustus 2011

Cuti Lebaran PNS Pemprov Sulsel 29 Agustus 2011

Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov Sulsel mulai 29 Agustus hingga 2 September 2011.
    
Surat ketetapan cuti bersama tersebut ditandatangani  Sekretaris Provinsi Sulsel Andi Muallim dan mulai diedarkan di Makassar, Selasa.
     
Pengumuman cuti bersama ini disampaikan melalui surat edaran bernomor 850/5076/Org dan Kepegawaian/22 Agustus 2011 yang ditujukan kepada para kepala biro, badan dan dinas di lingkup Pemprov Sulsel dan Sekretaris Sulsel.
    
Surat edaran cuti bersama ini berdasarkan surat edaran bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 3/2011 KEP 135/MEN/V/2011.
    
Serta SKB/02/M-PAN-RB/5/2011, 20 Mei 2011 tentang perubahan kedua keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi RI nomor 2/2010, KEP 110/MEN/VI/2010 nomor skb/07/M-PAN-RB/0F/2010 tentang hari libur nasional dan cuti bersama.
    
Namun, sekretaris provinsi belum dapat memberikan keterangan terkait surat edaran cuti bersama tersebut.
    
Sebelumnya, terkait lebaran tahun ini, Pemprov Sulsel telah mengeluarkan kebijakan mempercepat proses pembayaran gaji PNS September 2001, mulai 23 Agustus 2011.
    
Inisiasi percepatan pembayaran gaji PNS ini dilakukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pegawai jelang lebaran.
    
PNS juga dipastikan menerima Tunjangan Kesejahteraan sebelum lebaran sebesar Rp 650 ribu untuk semua golongan PNS dan Rp500 ribu untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT). (*/tribun-timur.com)
Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved