Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gowa

Pemkab Gowa Bayar Rp 148 Juta untuk Bebaskan SD Pandang-Pandang

Pemkab Gowa Bayar Rp 148 Juta untuk Bebaskan SD Pandang-Pandang

Editor: Muh. Irham
SUNGGUMINASA, TRIBUN-TIMUR.COM - kibat konflik perebutan lahan antara Pemerintah Kabupten Gowa dengan ahli waris pemilik tanah di SD Pandang-pandang Kabupaten Gowa, Pemkab Gowa harus merogoh kocek sebesar Rp 148 juta sebagai ganti rugi lahan.

"Jumlah itu berdasarkan hasil keputusan Pengadilan Negeri Sungguminasa No 15/PDGT/2010/PN Sungguminasa. Pertanggal 16 Agustus 2010 yang memenangkan gugatan ahli waris," kata Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Gowa, Maskur Mansyur, Jumat (5/8/2011).

Pembayaran ganti rugi  itu dilakukan di Ruang Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa, Yusuf Sommeng, kompleks Kantor Bupati Gowa, Jl Mesjid Raya. Pembayaran dilakukan terhadap pemilik lahan, Alimuddin Dg Ngero 21 Juni lalu.

Acara pemberian ganti rugi disaksikan Asisten Pemerintah Kabupaten Gowa, Kepala Bagian Hukum serta perwakilan ahli waris, Aminuddin Dg Ngopu dan Alimuddin Dg Ngero.

Sebelum pembebasan lahan, proses belajar mengajar di SD Inpres Pandang-Pandang mandeg. Pemilik lahan menyegel sekolah tersebut karena lahan mereka belum dibayar oleh Pemkab Gowa. Sekolah ini juga beberapa kali terbakar. (*/tribun-timur.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved