Gowa
Pemkab Gowa Bayar Rp 148 Juta untuk Bebaskan SD Pandang-Pandang
Pemkab Gowa Bayar Rp 148 Juta untuk Bebaskan SD Pandang-Pandang
"Jumlah itu berdasarkan hasil keputusan Pengadilan Negeri Sungguminasa No 15/PDGT/2010/PN Sungguminasa. Pertanggal 16 Agustus 2010 yang memenangkan gugatan ahli waris," kata Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Gowa, Maskur Mansyur, Jumat (5/8/2011).
Pembayaran ganti rugi itu dilakukan di Ruang Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa, Yusuf Sommeng, kompleks Kantor Bupati Gowa, Jl Mesjid Raya. Pembayaran dilakukan terhadap pemilik lahan, Alimuddin Dg Ngero 21 Juni lalu.
Acara pemberian ganti rugi disaksikan Asisten Pemerintah Kabupaten Gowa, Kepala Bagian Hukum serta perwakilan ahli waris, Aminuddin Dg Ngopu dan Alimuddin Dg Ngero.
Sebelum pembebasan lahan, proses belajar mengajar di SD Inpres Pandang-Pandang mandeg. Pemilik lahan menyegel sekolah tersebut karena lahan mereka belum dibayar oleh Pemkab Gowa. Sekolah ini juga beberapa kali terbakar. (*/tribun-timur.com)