Penipuan
Terdakwa Penipu Rp 29 M Janji Lunasi Utang ke PT Roda Mas
Terdakwa Penipu Rp 29 M Janji Lunasi Utang ke PT Roda Mas
Hal tersebut diungkapkan, Jhon di hadapan ketua majelis hakim Andi Makkasau saat menjalani sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (25/7/2011) siang tadi.
"Kami janji awal bulan mendatang semua utang akan kami lunasi," tegas Jhon kepada majelis hakim Andi Makkasau.
Terdakwa minta sidang ditunda selama dua minggu untuk proses pelunasan utang piutang terdakwa.
Penasehat hukum terdakwa, Tajuddin Rahman juga meminta kepada majelis agar sidang ditunda hingga 8 Agustus mendatang agar terdakwa bisa melunasi utang piutangnya sebelum sidang dilanjutkan.
"Kami akan pertimbangkan, tapi mengenai sidang itu tidak ada kaitannya dengan proses pembayaran utang piutang," ujar Andi Makkasau.
John dan Frans ditetapkan sebagai terdakwa karena terbukti melakukan tindak penipuan dengan tidak membayar utangnya ke PT Roda Mas Baja Inti sekaitan dengan bahan bangunan berupa besi beton yang diambil terdakwa untuk bahan pembangunan Mall Panakkukang Square Makassar 2005 lalu. (*/tribun-timur.com)