Pangkep
Kasus Korupsi ADD, 9 Kades Bersaksi
mereka mengaku menerima dana ADD sesuai dengan proposal yang diajukan ke BPMPD selaku penyeleksi dokumen. Namun, mereka tidak mengetahui jika dana
Jaksa menghadirkan sembilan kades tersebut untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait penerimaan pencairan dana ADD yang bersumber dari BPMPD.
Mereka yaitu, Kades Benteng, Ahmad, Kades Tamarupa, Mashud, Kades Mandale, Baharuddin Belo, Kades Padang Lampe, Haeruddin dan Kades Punraga Marni.
Dalam keterangannya, mereka mengaku menerima dana ADD sesuai dengan proposal yang diajukan ke BPMPD selaku penyeleksi dokumen. Namun, mereka tidak mengetahui jika dana yang ditransfer ke rekening masing-masing kepala desa melebihi dari ketentuan yang tercantum dalam proposal.
"Memang kami menerima bantuan dana ADD. Namun, terkait dengan kelebihannya itu, kemudian kami kembalikan ke pihak BPMPD berdasarkan hasil temuan pihak BPK," ujar saksi.
Kasus tersebut, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKAD) Kabupaten Pangkep, Syafruddin Muhammar, dan bendaharanya, Rosdiana, dijerat sebagai terdakwa.
Keduanya dituding melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menggelapkan keuangan daerah dalam pencairan dana ADD 2009 lalu dengan cara mencairkan anggaran melebihi pagu yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp 11 miliar.
Kelebihan dana yang dicairkan mencapai Rp 800 juta. Sementara dana yang terkucur hanya sebesar Rp 54 juta. Pencairan anggaran tidak langsung ke rekening setiap kepala desa selaku penerima. Namun, dana tersebut terlebih dulu 'diparkir' di kas bendahara yang dijabat Rosdiana.
Kasus ini terungkap setelah pihak kejaksaan menerima laporan temuan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Selatan yang kemudian tercium adanya penyelewengan dana kas daerah.(*)