Ranperda
Picu Maksiat, Dibuatlah Ranperda Rumah Kos
Seringnya didapati atau dilaporkan perbuatan maksiat di rumah kos-kosan menjadi alasan pihak wakil rakyat berencana membuat peraturan daerah (perda)
Penulis: Edi Sumardi | Editor: Ridwan Putra
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Seringnya didapati atau dilaporkan perbuatan maksiat di rumah kos-kosan menjadi alasan pihak wakil rakyat berencana membuat peraturan daerah (perda) soal pengelolaan rumah kos.
Karena itulah ada larangan rumah kos dihuni oleh dua jenis kelamin yang berbeda sebagaimana yang tercantum dalam Ranperda Pengelolaan Rumah Kos yang sedang dibahas di DPRD Kota Makassar.
Tak hanya soal tindakan asusila, di rumah kos juga sering ditemukan penyalahgunaan narkotika dan minuman keras. Ini berpotensi memancing tindak kriminal lainnya.
"Banyak terjadi keributan antara mahasiswa penghuni rumah kos dengan warga sekitar gara-gara mabuk," ujar Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Rumah Kos Abd Rauf Rachman usai membacakan draft ranperda dalam sidang paripurna di DPRD Kota Makassar, Rabu (22/6/2011).(*)